Redaksi
KENDARI – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Konawe nampaknya sudah gerah dengan sikap acuh PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) atas belum dijalankannya rekomendasi yang sudah berulang kali dikirim ke perusahaan tersebut.
Rekomendasi tersebut yakni berkaitan dengan perintah untuk membuat Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dari sisa operasi pertambangan di perusahaan tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LDH) Konawe Ilham Jaya menjelaskan, pihaknya sudah sering mengirimkan rekomendasi untuk pembuatan TPS sementara limbah B3.
“Tapi sampai sekarang, TPS sementara itu belum dibuat, meskipun sudah berulang kali kami sampaikan untuk segera membuat hal tersebut,” kata Ilham Jaya.
Ilham Jaya sendiri mengaku jika dirinya mengkhawatirkan adanya dampak buruk bagi lingkungan dan masyarakat jika TPS sementara itu tidak kunjung dibangun hingga saat ini.
“Seharusnya sekarang PT VDNI itu sudah harus buat itu TPS, sebagai tempat sementara untuk menampung limbah B3 nya,” tegas Ilham.
BACA JUGA :
- Gerindra Sultra Akhirnya Tuntaskan Perbaikan Jalan Rusak di Lambuiya Konawe
- Harmin Dessy Paparkan Program Kemenangan di Pilkada Konawe di Hadapan Puluhan Ribu Massa Yang Hadiri Kampanye Akbar
- Empat Artis Ibu Kota Ikut Meriahkan Kampanye Akbar Paslon No 3 Harmin dan Dessy di Lapangan Sepak Bola Desa Humboto Uepai, Ribuan Massa dari 28 Kecamatan Turut Memeriahkannya
- DKPP RI Jatuhkan Sanksi Kepada Komisioner KPUD dan Bawaslu Konawe
- Sekda Konawe Gelar Rapat Kerja Besama Pemerintah Kecamatan Onembute
- Kampanye Dialogis Paslon Kada No 3 HADIR Berakhir di Padangguni Jemput Kemenangan
Dengan belum diresponnya surat rekomendasi dari DLH Konawe, kata Ilham, dirinya dalam waktu dekat datang ke PT VDNI untuk melakukan pertemuan dengan manajemen perusahaan tersebut.
“Kita dalam waktu dekat akan kesana, (PT VDNI) kemungkinan minggu depan, untuk mendesak perusahaan untuk membuat TPS,” tambahnya.
Menurutnya, jika dalam waktu yang ditentukan TPS tersebut tidak segera dibangun, maka pihaknya akan melaporkan pada penyidik pegawai negeri sipil lingkungan (PPNS-LH), untuk memberikan sanksi.
”Nanti PPNS LH yang menentukan sanksinya, karena untuk sanksi mereka yang lebih berwenang dan bisa menjelaskan lebih kongkrit,” pungkasnya.