EKONOMI & BISNIS

Tidak Ubah Tarif Dalam Tiga Hari, DPRD Sultra Ancam Tutup Maxim

866
×

Tidak Ubah Tarif Dalam Tiga Hari, DPRD Sultra Ancam Tutup Maxim

Sebarkan artikel ini
Suasana Rapat Dengar Pendapar (RDP) yang digelar Senin 6 April 2020 di Sekretariat DPRD Sultra, yang dipimpin anggota Komisi III DPRD Sultra, Sudirman dan dihadiri Manajemen Maxim Cabang Kendari, Dishub Sultra, serta anggota sejumlah perwakilan serikat Ojol. Foto: IST

Redaksi

KENDARI – Perusahaan ojek online (Ojol) asal Rusia, Maxim diberikan waktu selama tiga hari untuk menyesuaikan tarif layanan pelanggan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun 2019

Keharusan untuk penyesuaian tarif ini sesuai hasil Rapat Dengar Pendapar (RDP) yang digelar Senin 6 April 2020 di Sekretariat DPRD Sultra, yang dihadiri Manajemen Maxim Cabang Kendari, Dishub Sultra, serta anggota sejumlah perwakilan serikat Ojol.

Salah seorang ojol yang ditemui sesaat setelah mengikuti RDP, Safar, menjelaskan permintaan penyesuaian tarif ini dilakukan karena tarif layanan di Maxim diduga melanggar Permenhub nomor 348.

“Kalo di Permenhub itu jasa minimal yang dihitung untuk jarak minimal 4 kilometer itu sebesar Rp 7 – 10 ribu tapi Maxim masih memberlakukan harga Rp 3 ribu sehingga penumpang akan menganggap Maxim lebih murah, padahal itu menyalahi aturan,” kata Safar, Senin 6 April 2020.

Ia juga menjelaskan, dirinya menunggu komitmen Manajemen Maxim untuk melaksanakan hasil RDP yang dipimpin anggota Komisi III DPRD Sultra, Sudirman, untuk menyesuaikan tarif dalam Permenhub 348.

Menurutnya juga, Manajemen Maxim Cabang Kendari telah membuat pernyataan yang dibacakan didepan peserta RDP bahwa dalam waktu tiga hari akan menyesuaikan tarif pihaknya siap ditutup.

“Kami akan tunggu seperti apa kebijakan Manajemennya Maxim, karena hasil RDP tadi kalau dalam waktu tiga hari tidak ada penyesuaian tarif yang ada di Permenhub maka mereka akan ditutup,” ungkap Safar.

Mewakili rekan-rekan sesama ojol, kata Safar, dirinya berharap Pemerintah Provinsi Sultra bisa bertindak tegas terhadap aplikator ojol yang menyalahi aturan sebagaimana berlaku di Indonesia.

“Maxim diduga telah melakukan pelanggaran tarif dalam Permenhub 348. Maxim harus mengikuti aturan yang ada di Indonesia. Jika tidak sebaiknya angkat kaki dari NKRI,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan MEDIAKENDARI.com masih berusaha mengkonfirmasi kepada Manajemen Maxim Cabang Kendari untuk kebijakan penyesuaian tarif sebagaimana hasil RDP.

You cannot copy content of this page