MUNA BARATNEWSPOLITIKSULTRA

Tiga Cakades Lakawoghe Gugat Hasil Pilkades Serentak di Mubar

1876
Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Lakawoghe, Safirudin. Fota : Mediakendari.com/Jul awal

Reporter: Jul Awa
Editor : Kang Upi

LAWORO – Tiga calon kepala desa (Cakades) Lakawoghe, Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat (Mubar) menggugat hasil pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak.

Tiga cakades yakni La Sahuru, La Ode Ali Imran, dan Anton Ardiansyah, melayangkan gugatan karena menduka ada kecurangan dalam Pilkades Lakawoghe yang dilaksanakan, Minggu (15/12/2019) kemarin.

Ketiga cakades yang kalah dalam kontestasi Pilkades tersebut melayangkan gugatan ke Badan Pemerintahan dan Masyarakat Desa (BPMD) Mubar, hari ini, Selasa (17/12/2019).

Tim Pemenangan Cakades Anton Ardiansyah, Laode Fudin menerangkan, sejumlah kecurangan yang dirangkum pihaknya yakni pertama, diduga ada pemilih yang menyalurkan hak pilihnya di dua desa.

Kedua, kata Fudin, bahwa Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) diduga menghilangkan hak pilih salah seorang warga dengan cara tidak memasukkannya dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Ketiga ada warga yang terdaftar dalam DPT dilarang menyalurkan hak suaranya oleh panitia pemilihan kepala desa,” ungkap Laode Fudin saat ditemui di Kantor BPMD Mubar.

Dengan banyaknya dugaan kecurangan tersebut, tegas Fudin, pihaknya menuntut dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Desa Lakawoghe, dengan memasukkan kembali DPT yang dihilangkan dan mendata ulang DPT.

“Kami menuntut panitia pemilihan kepala desa Lakawoghe melaksanakan PSU, mendataan ulang, dan memasukkan kembali nama-nama yang dicoret dalam DPT,” kata Fudin.

Fudin juga menunjukan ke awak media secarik surat surat tuntutan yang dilayangkan dan ditanda tangani ketiga Cakades Lakawoghe diatas materai, yang akan dikirimkan ke BPMD Mubar.

Menanggapi tuntutan ini, Ketua PPKD Lakawoghe, Safirudin mengatakan, pihaknya mempersilahkan masyarakat atau tim sukses Cakades yang tidak puas dengan hasil pemilihan untuk menggugat.

“Kami persilahkan masyarakat atau tim untuk menggugat jika tidak puas, itu hak setiap warga negara,” kata Safirudin kepada MEDIAKENDARI.com saat ditemui di Desa Lakawoghe.

Menurutnya, PPKD siap memberikan klarifikasi terkait gugatan yang diajukan oleh tim Cakades yang tidak menerima hasil proses pemilihan ini. “Kami siap memberikan klarifikasi jika nanti diperlukan, kita akan jawab apa yang menjadi gugatan mereka itu” tegasnya.

BACA JUGA :

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version