NEWS

Tiga Daerah di Sultra Dapat SK TORA dari Presiden, Andap : Akses Legal Kawasan Hutan

648
×

Tiga Daerah di Sultra Dapat SK TORA dari Presiden, Andap : Akses Legal Kawasan Hutan

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, Mediakendari.com – Tiga daerah kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra mendapat Surat Keputusan (SK) Biru Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dari Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) yang diserahkan pada acara puncak acara festival LIKE (Lingkungan, Iklim, Kehutanan, dan Energi Baru Terbarukan) yang diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di GBK Jakarta, Senin 18 September 2023.

Tiga daerah itu yang menerima SK TORA yakni Kota Baubau, Kabupaten Muna Barat, dan Kabupaten Buton Tengah. TORA adalah tanah yang dikuasai negara yang kemudian diredistribusikan dan dilegalisasi kepemilikannya oleh masyarakat. Dengan adanya penyerahan SK TORA atau SK Biru ini, masyarakat bisa menjadi penerima, bekerja di lahan yang diredistribusikan.

Jokowi menegaskan tiga hal yaitu siaga dalam menghadapi perubahan iklim yang berimplikasi pada banyak sektor, peduli terhadap kerusakan lingkungan dan perlunya kesiapan dalam menghadapi transisi menuju ekonomi hijau.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur Sultra, Komjen Pol Andap Budhi Revianto mengatakan bagi daerah yang menerima SK TORA itu, masyarakatnya mendapatkan akses legal untuk mengelola dan melakukan sertifikasi lahan untuk kawasan sekitar hutan.

Ia berharap masyarakat dapat memanfaatkan lahan dari SK Biru secara aman dan legal untuk kesejahteraan yang lebih merata di Sultra.

Andap menegaskan agar lahan yang telah mendapat SK Biru digunakan secara produktif dan tidak diterlantarkan. Bila diterlantarkan, pemerintah mempunyai hak untuk mencabut status TORA dimaksud.

“Seluruh masyarakat di Sultra agar peduli terhadap persoalan kerusakan lingkungan. Saya juga akan mengajak rekan-rekan Forkopimda, TNI/Polri, Ketua adat, Pecinta Lingkungan, Nelayan dan seluruh Masyarakat Sulawesi Tenggara untuk menanam kembali pohon, khususnya mangrove di wilayah-wilayah pesisir,” pintanya.

Andap menambahkan dirinya juga mengingatkan kepada perusahaan tambang untuk melakukan pemulihan lahan bekas tambangnya.

“Para pengusaha harus menaati aturan yang ada yakni memiliki pusat persemaian tanaman,” ujarnya.

Sebagai informasi, luas lahan ketiga Kabupaten/Kota di Sultra yang mendapat SK Biru adalah 282,03 ha atau memanjang sejauh 23,82 km, terdiri dari 825 bidang tanah dengan rinciannya Kota Baubau seluas 9,49 ha atau sepanjang 1,39 km terdiri dari 55 bidang tanah. Kabupaten Buton Tengah seluas 106,08 ha atau sepanjang 10,3 km terdiri dari 413 bidang tanah. Sementara Kabupaten Muna Barat seluas 166,46 ha atau sepanjang 23,82 km terdiri dari 825 bidang tanah.

Sultra merupakan satu dari 19 Provinsi yang menerima SK Biru TORA tahun 2023. Sebelumnya, sudah 8 Kabupaten/Kota di Sultra yang mendapatkan SK Biru. Dengan tambahan 3 Kabupaten/Kota tersebut, total jumlah lahan TORA yang telah mendapatkan SK Biru di Sultra hingga tahun 2023 adalah 23.053,13 ha atau sepanjang 788,29 km, terdiri dari 9.948 bidang tanah yang tersebar di 11 Kabupaten/Kota yang ada.

You cannot copy content of this page