Reporter: Basri
BATAUGA – Kapolres Buton, AKBP Agung Ramos P Sinaga menegur tiga kepala desa di kabupaten Buton Selatan yang menutup total akses keluar masuk wilayahnya. Mereka beralasan hal itu dilakukan demi memutus penularan Virus Corona.
Tiga desa itu yakni Burangasi, Burangasi Rumbia, dan Gaya Baru. Namun kebijakan tiga kades itu malah menimbulkan polemik, karena banyak warga desa tetangga protes ke Pemerintah Kecamatan Lapandewa.
Bahkan sempat terjadi keributan oleh masyarakat Lapandewa dan Lapandewa Jaya terhadap sejumlah warga dari tiga desa yang telah isolasi wilayah namun diprotes warga lainnya saat sedang melakukan aktifitas di salah satu BRI Link di Desa Lapandewa.
Camat Lapandewa, La Nilo, S.Pd mengungkapkan, pihaknya tidak bermaksud mencari dan memutuskan yang salah atau pun yang benar. Namun diakuinya langkah tiga Pemerintah Desa (Pemdes) demi melindungi masyarakatnya dari ancaman COVID-19.
Apalagi kata dia, setelah meninggalnya satu warga yang berstatus ODP Kamis 30 April 2020, serta berdasarkan hasil rapid tes, istri almarhum, juga terdapat reaktif virus COVID-19. Di mana keduanya adalah warga Lingkungan Mambulu, Kelurahan Jaya Bakti, Kecamatan Sampolawa yang berjarak kurang lebih 20 kilo meter dari Kecamatan Lapandewa.
Dikatakan, penutupan akses sosial wilayah yang disoal itu tertuang dalam berita acara kesepakatan bersama antara masyarakat dan pemerintah tiga desa yakni melalui Kades Burangasi, La Hamiru, S.Pd, Plt Kades Burangasi Rumbia, Ruslan Gande, S.IP, dan Kades Gaya Baru, Wa Aua.
Kapolres Buton, AKBP Agung Ramos Peratongan Sinaga, M.Si juga mengakui sejumlah poin yang diputuskan tiga desa itu merupakan kepanikan masyarakat atas adanya warga di Sampolawa yang hasil rapid tesnya positif. Namun dia menegaskan, hasil rapid test itu belum bisa dinyatakan positif COVID-19 sebelum keluar hasil swab test.
“Tidak dibenarkan jika langsung melakukan isolasi wilayah, walau pun mungkin alasannya karena instruksi Bupati Busel tentang optimalisasi, itu kan maksudnya adalah pengurangan, bukan penutupan wilayah, memangnya desa-desa di Busel seperti di Lapandewa ini sudah ditetapkan zona merah? Kan tidak. Jadi harus ditelaah dulu itu maksud dari instruksi tersebut,” paparnya di depan warga saat pertemuan.
Dia mengimbau tiga kepala desa yang menandatangani kesepakatan isolasi wilayah itu untuk merevisi berita acara yang telah disebarkan, sehingga tidak ada lagi isolasi wilayah seperti yang telah disepakati. Sebab hal tersebut dinilainya dapat memicu konflik sosial di masyarakat.
Lebih lanjut dijelaskan, walau pun jika suatu provinsi ingin berlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), itu harus diputuskan oleh ketua gugus tugas penanganan COVID-19, dalam hal ini adalah kepala daerah melalui rekomendasi dan persetujuan kementerian.
Amatan MEDIAKENDARI.com, usai rapat, pemerintah ketiga desa tersebut langsung mengadakan rapat tindaklanjut bersama masyarakat setempat dan sepakat untuk membatalkan kesepakatan enam poin yang ada pada berita acara sebelumnya. (B)