FEATUREDHUKUM & KRIMINALKOLAKASULTRA

Tiga Kades Jadi Tahanan Kejari Soal Dugaan Kasus Korupsi DD di Kolaka

670
×

Tiga Kades Jadi Tahanan Kejari Soal Dugaan Kasus Korupsi DD di Kolaka

Sebarkan artikel ini

KOLAKA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka resmi menahan tiga Kepala Desa (Kades), atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2016.

Setelah melalui pemeriksaan selama 6 jam,  para tersangka Kades tersebut dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kolaka pada Rabu lalu (18/04/2018).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kolaka, Taliwondo menuturkan, ketiga Kades tersebut, yakni Kades Gunung Sari Kecamatan Watubangga, inisial H, Kades Palewai, Kecamatan Tanggetada berinisial F dan Kades Puu Lawulo Kecamatan Samaturu berinisial M.

“Ketiga Kades ini diduga melakukan tindak pidana korupsi anggaran Dana Desa (DD) serta Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2016 – 2017,” ungkapnya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat (20/4/2018).

BACA JUGA: LSM FRM Buteng Desak Polda Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi DD

“Setelah dilakukan pemeriksaan yang berlangsung selama 6 jam, para Kades langsung dijadikan tersangka yang kemudian dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Kolaka,” sambungnya menerangkan.

Ia juga menerangkan, para ketiga Kades tersebut melakukan aksinya dengan modus, seperti membuat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) yang seolah-olah sesuai realisasi di lapangan.

“Ada beberapa pekerjaan pembangunan di desanya  yang menyeberang tahun yang semestinya diselesaikan pada tahun yang semestinya. Kemudian, dari hasil penelusuran tim Kejaksaan di lapangan, ditemukan ada beberapa pekerjaan yang fiktif yang tidak sesuai aturannya,” urainya.

Berdasarkan hasil perhitungan Jaksa dan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Sulawesi Tenggara (Sultra), rata-rata kerugian negara mencapai Rp 200 Juta.

“Dan kerugian negara itu kami perkirakan akan terus bertambah, karena masih dalam proses pengembangan dan pemeriksaan pada saksi-saksi berikutnya,” jelasnya.

“Para Kades ini  dikenakan pasal 2 dan 3 serta pasal 9 dengan Undang Undang Tipikor dengan tututan minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.


Reporter: Sultan Bakri
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page