KONAWE SELATAN

Tiga Kandidat di Pilkada Konsel Mundur Dari Kursi Dewan, Satu Cuti

450
KPU Konawe Selatan
Ketua KPU Konsel Aliudin S.IP

Reporter : Erlin

ANDOOLO – Tiga Kandidat di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Konawe Selatan (Konsel) tahun 2020 telah mengajukan pengunduran diri dari kursi dewan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konsel Aliudin menjelaskan, surat pengunduran diri bakal calon bupati dan wakil bupati yang berasal dari legislatif aktif, sudah harus diserahkan sejak penyerahan dokumen syarat calon.

“Saat ini KPU Konsel, tengah menverifikasi sejumlah berkas bakal calon (Balon) yang telah mendaftarkan diri pada tanggal 4 sampai 6 September lalu,” jelas Aliudin, Senin 14 September 2020.

Menurutnya, dari tiga pasangan calon (paslon) yang telah mendaftar dan berstatus anggota legislatif aktif, yakni Muhammad Endang SA, Rasyid dan Senawan Silondae.

“Seperti bakal calon bupati M Endang SA merupakan anggota DPRD provinsi dan bakal calon wakil bupati Rasyid. Kemudian Senawan Silondae dari DPRD Konsel yang mendaftar sebagai calon wakil Bupati,” ungkapnya.

Sementara itu, lanjutnya, untuk calon petahana, H Surunuddin Dangga, dalam ketentuannya saat mendaftar juga sudah harus menyertakan surat permintaan cuti diluar tanggungan negara.

“Itu akan ditetapkan pada saat tiga hari setelah penetapan calon. Jadi pada saat itu sudah harus cuti,” beber Aliudin.

Aliudin menuturkan, untuk surat pengunduran diri bagi legislator kabupaten itu diusulkan ke gubernur, sedangkan legislator provinsi itu diusulkan ke Kemendagri.

“Untuk saat ini kita masih sementara verifikasi administrasi dan faktual bagi dokumen para bakal calon,” pangkasnya.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version