HEADLINE NEWSHUKUM & KRIMINAL

Tiga Kasus di Sultra Mendapat Supervisi KPK

762
×

Tiga Kasus di Sultra Mendapat Supervisi KPK

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi KPK

Kendari Banyak Ditemukan Aset Bermasalah

Reporter: Rahmat R
Editor: Taya

KENDARI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI masih melanjutkan serangkaian kegiatan koordinasi dan supervisi di Sulawesi Tenggara, Selasa, (25/6/2019).

KPK akan mendorong Sultra dan Pemerintah Kota Kendari untuk melakukan perbaikan dalam tata kelola aset dan Barang Miliki Daerah (BMD).

Agenda ini merupakan bentuk kolaborasi konsep Unit Kerja Koordinasi Wilayah (Korwil) yang meliputi upaya pencegahan, penindakan dan kolaborasi. KPK memfasilitasi antara aparat penegak hukum dengan pemerintah daerah terkait upaya penyelamatan aset khususnya penyelesaian aset-aset yang bermasalah, baik dengan pendekatan litigasi maupun non litigasi.

Kegiatan diawali koordinasi kepada Kejaksaan TInggi Sultra. Tim KPK yang dipimpin Laode M. Syarif ini menyampaikan kepada Kejati Sultra dalam fungsi Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) agar dapat memaksimalkan perannya terkait upaya penyelamatan dan pengamanan aset Pemprov serta upaya peningkatan pendapatan daerah.

Tim kemudian melakukan koordinasi kepada Polda Sultra dan jajarannya terkait program Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Sultra.

Sehari sebelumnya tim KPK telah melakukan gelar perkara bersama jajaran penyidik Polda Sultra terkait kasus yang sedang dalam koordinasi dan supervisi KPK.

Dalam rilis yang diterima mediakendari.com ada tiga kasus yang sedang dalam supervisi KPK, yaitu:

  1. Dugaan TPK penyalahgunaan dana Perusahaan Daerah Konawe Selatan TA. 2012-2013 untuk kegiatan sewa alat berat (Exavator PC 200 dan Dump truck). Diduga kegiatan tersebut tidak pernah ada/fiktif. Perkara disidik oleh Polda Sultra dengan tersangka DZ (DODO ZAKARIA) selaku direktur PT. Dwicipta Indo Maju/pemilik alat berat. Perkara saat ini sedang dalan proses pemberkasan untuk dikirimkan Tahap I ke JPU pada minggu ke I Juli 2019. Telah disupervisi KPK sejak 2018. KPK akan melakukan fasilitasi koordinasi dengan JPU guna percepatan penanganan perkara.
  2. Dugaan TPK berupa suap atas pemberian izin pemanfaatan kayu (IPK) kepada PT SATYA JAYA ABADI oleh Pemda Kab. Buton Selatan untuk pengelolaan kayu jati di Kec. Sampolawa Kab. Buton Selatan yang disidik oleh Polda Sultra. Perkara saat ini masih dalam proses penyidikan. Perkara ini disupervisi KPK mulai tahun 2019. Terkait penyelesaian perkara aquo KPK akan melakukan fasilitasi ahli yang dibutuhkan penyidik untuk menaikkan perkara ke tingkat selanjutnya.
  3. Dugaan TPK dalam kegiatan penjarangan pinus merkusii di Desa Asinua Jaya Kec. Abuki Kab. Konawe yang disidik oleh Polres Konawe dengan tersangka ABR (Ir. H. ABDUL RAIS, B. M.Si) (Dinas Kehutanan Kab. Konawe). Perkara terkendala Berkas masih P19. Perkara telah disupervisi KPK sejak 2017 dan KPK akan melakukan fasilitasi koordinasi dengan JPU guna kepastian hukum dalam penanganan perkara a quo.

Usai berkoordinasi dengan jajaran Kejati, tim kembali ke Pemprov untuk melakukan koordinasi terkait rencana dan komitmen penyerahan penyelesaian aset bermasalah, khususnya terkait aset dalam sengketa dan yang dikuasai pihak ketiga kepada Bagian Perdata dan Tata usaha Negara untuk diserahkan kepada Jaksa Pengacara Negara di Kejaksaan Tinggi Sultra.

Pertemuan dilakukan dengan Sekda, Inspektur, Kepala BPKAD dan Kabis Aset serta Kepala Biro Hukum. Tim juga memastikan pendataan terkait aset yang bermasalah , yang berpotensi menjadi PAD dan aset yang sudah dan belum bersertifikat, data penguasaan kendaraan dinas, serta data kendaraan dinas yang rusak ataupun hilang.

Berdasarkan informasi awal yang diterima KPK, aset Pemerintah Sultra yang diduga bermasalah berupa tanah sebanyak lima lokasi dengan luas 188,2 Ha, 52 bidang tanah belum bersertifikat dan 15 aset berpotensi PAD belum dimanfaatkan.

Sedangkan di Kota Kendari KPK juga mengagendakan koordinasi dengan Kejari Kendari dan Walikota Kendari. Persoalan yang juga ditemukan terkait aset yang bermasalah, belum bersertifikat, kendaraan dinas yang dikuasai pihak ketiga ataupun yang rusak dan hilang.

Setidaknya tim mendapatkan empat bidang tanah PDAM seluas 1,9 Ha dikuasai pihak ketiga, 21 aset Pemkot bermasalah secara administrasi dan dalam penguasaan (sengketa), serta 76 bidang tanah belum bersertifikat

Kegiatan KPK di Sultra masih akan berlanjut hingga Jumat (28/6/2019), khususnya di Kota Baubau.(a)

You cannot copy content of this page