FEATUREDKendariKONAWE SELATANMETRO KOTASULTRA

Tiga Kelompok Tani ini Keluhkan Penggusuran Lahan ke Ombudsman Sultra

1128
×

Tiga Kelompok Tani ini Keluhkan Penggusuran Lahan ke Ombudsman Sultra

Sebarkan artikel ini

KENDARI – Hari ini Ombudsman Republik Indonesia (RI) perwakilan Sultra menerima keluhan dari kelompok tani di Desa Rakawuta, Desa Wuura dan Desa Toluwonua Kecamatan Mowila Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Keluhan tersebut terkait aktivitas PT Merbau Jaya Indah Raya yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit.

Menurut Pelaksana Ombudsman RI perwakilan Sultra, Ahmad Rustan, masyarakat mengeluhkan pihak perusahaan yang selalu berupaya melakukan penggusuran terhadap lahan perkebunan lada produktif masyarakat. Konflik lahan antara masyarakat dengan perusahaan sudah terjadi sejak tahun 2015 lalu.

“Lahan masyarakat yang pada umumnya sudah bersertifikat masuk dalam wilayah HGU (Hak Guna Usaha, red) PT Merbau Jaya, akan tetapi masyarakat pemilik lahan merasa tidak pernah mengalihkan lahannya kepada siapapun,” ungkap Rustan dalam pres rilisnya, Selasa (20/3/2018).

BACA JUGA: Soal Robohnya Pelabuhan di Konkep, Ombudsman Sultra: Pemenang Lelang Diduga Tidak Kompeten
Kelompok Tani yang mengeluh kepada Ombudsman terkait penggusuran Lahan Produktif
Kelompok Tani yang mengeluh kepada Ombudsman terkait penggusuran Lahan Produktif. Foto: Istimewa

Lanjut Ahmad Rustan, diduga pembebasan lahan yang dilakukan oleh pihak perusahaan tidak clear and clean karena pihak perusahaan memberikan ganti rugi lahan bukan kepada pemilik lahan yang sebenarnya dan pihak perusahaan tidak mau tahu bahwa lokasi itu sudah dibebaskan.

“Permasalahan ini sebetulnya telah ditangani oleh Ombudsman sejak 2015 dan pada Desember 2016 ada kesepakatan antara Ombudsman, PT Merbau Jaya Indah Raya, Bupati Konsel, dan Kantor Pertanahan Konsel agar lahan yang masih bermasalah agar tidak digarap oleh perusahaan,” jelas Rustan.

Untuk itu, kata Ahmad Rustan, demi menghindari konflik dalam masyarakat, pihaknya menghimbau agar pihak PT Merbau Jaya Indah Raya untuk menghentikan upaya penggusuran terhadap lahan masyarakat.

“Kami juga berharap agar kepolisian setempat untuk mengantisipasi kondisi ini,” ucapnya.

Lanjut Ahmad Rustan, untuk meindaklanjuti keluhan masyarakat tersebut, Ombudsman dalam waktu dekat akan menyiapkan rekomendasi penyelesaian laporan itu.

Redaksi

You cannot copy content of this page