Reporter : Febi Purnasari
KENDARI : Warga berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP) covid-19 dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu 9 Mei 2020 pukul 09.47 Wita saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bahteramas.
Hal tersebut diungkapkan Koordinator Tim 1 IGD Covid -19 RSUD Bahteramas, Ns. Desnal Herianus, S.Kep dalam keterangan resminya melalui Satuan tugas (Satgas) Gugus tugas (Gustu) Covid-19 Sultra.
Dijelaskannya, PDP berinisial TJB itu merupakan perempuan berusia 51 tahun, rujukan dari RS Santaana melalui IGD non covid dengan keluhan sesak, perut membesar sejak 3 minggu yang lalu.
Almarhum sendiri dirujuk ke RSUD Bahteramas pada 27 April 2020 jam 22.40 Wita. Sebelum perawatan di RSUD Bahteramas, TJB telah menjalani rapid tes di RS Santaana Kendari pada 21 April 2020 dengan hasil non reaktif (negatif).
Selanjutnya pada perawatan di RSUD Bahteramas, almarhum pada 30 April 2020 kembali menjalani rapid test kedua pada pukul 17.00 Wita dengan hasilnya Reaktif (positif).
Dengan hasil itu, Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) menginstruksikan pasien untuk memindahkannya ke ruang IGD covid-19 di RSUD Bahteramas. Setelah itu, pada 2 Mei 2020 dilakukan swab tenggorok kepada pasien.
Namun untuk hasil uji sampel swab tersebut hingga saat ini belum diketahui karena masih menunggu hasil pemeriksaannya yang dilakukan di Laboratorium Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
“Pada 9 Mei 2020, pukul 09.47 Wita, Tim Covid-19 menyatakan pasien telah meninggal dunia, dan keluarga pasien menerima kondisi tersebut setelah diedukasi tim medis Covid-19,” terangnya.
Jenazah telah di kebumikan di TPU Punggolaka Kota Kendari sekitar pukul 14.00 Wita oleh Tim Pemakaman Jenazah Covid 19 dari RS Bhayangkara Polda Sultra berdasarkan Protokol Kesehatan Jenazah Covid 19.