Reporter : Hendrik B
Editor : Kang Upi
KENDARI – Keberadaan “kantong motor” yakni ruang penyimpanan barang dibawah stir memang multiguna, khususnya untuk barang yang sering digunakan, misalnya handphone.
Namun sayangnya, pemanfaatan ruang tersebut untuk menyimpan handphone, malah jadi peluang tersendiri bagi pelaku kriminal, yang memanfaatkan kelengahan pengendara, yang kerap lupa mengambil handphone di kantong tersebut.
Salah seorang pelaku kriminal dengan spesialisasi kejahatan pencurian di Kantong Motor ini, yakni Yuniardiansya. Tidak hanya sekali, pelaku yang kini sudah di bekuk aparat kepolisian dari Satreskrim Polres Kendari ini, bahkan telah beraksi puluhan kali.
Namun, Yuniardiansya yang dikenal lihai bersembunyi ini berhasil diamankan Jajaran Satreskrim Polres Kendari di Kelurahan Alolama, Rabu (20/2/2019) lalu. Bersamanya, turut diamankan juga Ikwal dan Jenolting yang juga rekan sekomplotan.
- Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Anak Perempuan, Oknum Imam Mesjid di Kabupaten Konawe di Polisikan
- Tak Kunjung Diumumkan Putusan Sidang Etik Penyelenggara Pemilu di Kabupaten Konawe, Lira Sultra Pertanyankan Kinerja DKPP
- Selain ASN Fajar Meronda, Dugaan Terlibat Politik Praktis Lurah Tuoi dan Lurah Anggaberi di Facebook, Bawaslu Konawe Teruskan ke BKN dan KASN
Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Diki mengatakan, Jajaran Satreskrim Polres Kendari mengamankan Yuniardiansya sebagai pelaku utama atau eksekutor, dalam tindak pidana pencurian pada 20 Februari 2019 lalu.
“Saat kita amankan Yuniardiansya, kita melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan kedua temannya yakni Ikwal dan Jenolting,” ucap Diki dalam konfrensi pers di Mapolres, Kamis (28/02/2019).
Ia menjelaskan, modus pelaku saat menjalankan aksinya yakni dengan berkeliling disejumlah ruas jalan di Kota Kendari untuk memantau korban yang meninggalkan handpone di kantong motornya.
“Ketika melihat handpone yang ketinggalan di kantong motor maka mereka langsung ambil handpone tersebut,” ungkapnya.
Dalam kasus ini ketiganya dikenakan pasal berbeda, Yuniardianaya di jerat Pasal 362 dengan ancaman 5 tahun penjara, sedangkan kedua temannya di jerat Pasal 480 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (A)