Reporter : Andri Sutrisno
KENDARI – Tiga pengedar narkoba jenis sabu dengan modus transaksi menempelkan paket sabu di tempat yang ditentukan berhasil diringkus Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara pada 16 Januari 2021.
Penangkapan bermula dari laporan yang diterima pihak kepolisian bahwa di Desa Konda Satu, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan kerap terjadi transaksi narkoba. Polisi kemudian langsung bergerak begitu mendapat informasi akan terjadi transaksi di desa terebut.
Benar saja, seorang pria bernama Yuslan (38) berhasil diringkus setelah kedapatan mengambil sabu yang ditempel di salah satu tempat di Desa Konda Satu, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan pada Sabtu, 16 Januari 2021, sekitar pukul 16.45 Wita.
“Pada saat dilakukan penyelidikan, tim Opsnal Subdit I melihat seorang yang sedang mengambil tempelan sabu yang diletakkan di semak-semak,” jelas Dirnarkoba Polda Sulawesi Tenggara, Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman.
“Dari penangkapan pelaku, tim menemukan 5 bungkus sabu dengan bruto 590 gram,” tambahnya.
Dari hasil interogasi terhadap tersangka, Yuslan mengaku sudah 10 kali mengambil tempelan narkoba jenis sabu. Pada aksinya yang kesepuluh tersebut ia diciduk polisi.
Polisi lalu melakukan pengembangan, hasilnya dua orang ikut diamankan karena diduga terkait dengan peredaran narkoba tersebut.
“Dari keterangan pelaku, ia mengatakan 2 pelaku baru yang bekerja sama dengannya dalam proses pengedaran narkotika atas nama Herianto dan Abdul Rahim,” terang Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman.
Dari tangan kedua pelaku, ditemukan 2 sachet plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan bruto 1,70 gram.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (b)