FEATUREDHUKUM & KRIMINALKendariMETRO KOTA

Tiga Tersangka SMS Penipuan Berhasil Diringkus Polda Sultra

882

KENDARI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), berhasil menjariang tiga tersangka pelaku penipuan SMS menggunakan sistem ITE atau sistem Phone Number.

Wakil Direktur Reskrimsus Polda Sultra, AKBP Ilham Saparona mengungkapkan, ketiga pelaku tersebut menggunakan modus operandi dengan membeli delapan kartu dan delapan modem, yang kemudian dihubungan melalui laptop mengunakan suatu sistem Aplikasi Phone number.

“Jadi dengan adanya delapan modem ini, dibantu dengan mengunakan sistem Aplikasi Phone Number bisa menjaring kurang lebih 14 ribu sasaran mereka,” ungkap Ilham saat gelar perkara di Polda Sultra, Selasa (06/03/2018).

Lanjut Ilham, modus operandi para tersangka gunakan mula-mula menanyakan kepastiaan harga suatu barang, kemudian apabila ada calon korban yang membalas maka mereka langsung melancarkan aksinya.

Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan
Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan. (Foto: Ruslan)

Lanjut Ilham, para tersangka merupakan jaringan lintas provinsi, karena tercatat dengan sejumlah lokasi yang menjadi sasaran utama, dan tidak luput Sulawesi. Jaringan dalam aksi penipuaan ini mengunakan sistem ITE.

“Yang menjadi target utama daripada para tersangka yaitu, Sumatera, Kalimatan dan Jawa tapi, ketika kami cek kambali ada juga yang nyasar di Sulawesi,” terangnya.

Lanjut Ilham, tiga tersangka dengan inisial YS, AS dan FW berasil diringkus oleh Dirkrimsus Polda Sultra di Jalan Senopati, Kelurahan Wua-Wua, dengan mengamankan barang bukti uang tunai Rp 1,8 juta, satu buah laptop, delapan telepon seluler, delapan buah modem, dua puluh kartu seluler dan satu buah bong.

Untuk diketahui, pelaku penipuan ini terjerat dengan pasal penipuan menggunakan UU ITE Pasal 28 Ayat 1 UU ITE dengan pidana penjara enam tahun atau denda Rp 1 miliar.

Reporter: Ruslan
Editor: Jubirman

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version