Reporter : Hasrun
Editor : Kang Upi
KASIPUTE – Aparat Kepolisian Sektor (Kapolsek) Rumbia, Kabupaten Bombana menangkap dua terduga pelaku penikaman saat tawuran di Pelataran Ruang Terbuka Hijau (RTH) Bombana, Kamis (28/02/2019) malam lalu.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Rumbia, Iptu Muhammad Nur Sultan menjelaskan, pelaku yang diamankan yakni AN (17) dan S (16), keduanya diketahui membawa senjata tajam berupa badik dan pisau dapur saat tawuran. Iptu Muhammad Nur juga mengungkapkan, tawuran bermula dari perselisihan antara VK dari kelompok korban dan RN kelompok pelaku.
Baca Juga :
- Hari ke Tiga Pekan Vaksinasi Tahap Tiga, PKM Rarowatu Capai 50 Persen
- Andi Nirwana Sebbu: Vaksinasi Harus Dilakukan untuk Mencapai Immunity
- Tingkatkan Pendapatan Masyarakat, Pemkab Bombana Organisasikan Pelaku Usaha Ekonomi Kreatif.
“Mereka janjian bertemu di RTH guna saling mendamaikan, tapi bukannya damai malah tawuran. Remaja yang terlibat, dari kelompok korban sebanyak 7 orang dan pelaku 12 orang,” ungkapnya pada mediakendari.com, Sabtu (02/03/2019).
Kasus ini sendiri dilaporkan salah seorang korban yang mendatangi Polsek usai terjadi tawuran dan langsung ditindak lanjuti Polsek dengan melakukan penangkapan.
Dijelaskannya juga, bahwa tawuran ini menyebabkan tiga remaja mengalami luka serius dan kini menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bombana.
Tiga remaja tersebut yakni Hidayatullah (18), Yongki Hendarawan (19), Muhamad Irfan (18). Ketiganya mengalami luka serius akibat tikaman senjata tajam di bagian perut.
Untuk penanganan lebih lanjut, kedua terduga pelaku penikaman yang masih dibawah umur diserahkan ke Polres Bombana untuk mendapatkan penanganan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bombana. (A)