KENDARI – Divonis lepasnya dua oknum Polisi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Kendari atas kasus kematian Pegawai Non ASN BNNP Sulawesi Tenggara (Sultra), Almarhun Abdul Jalil Selasa kemarin (8/5/2018) tidak diterima begitu saja oleh Tim Advoksai keluarga korban.
Pasalnya, Direktur LBH Kendari yang juga Tim Advokasi keluarga Almarhum Abdul Jalil, Anselmus AR Masiku mengatakan, masih banyak cara hukum yang ditempuh oleh pihaknya, termasuk melakukan Kasasi di Mahkamah Agung.
“Kita juga sudah lakulan koordinasi ke Jaksa untuk melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung,” papar Ansel saat ditemui di Kantor LBH Kendari, Rabu (9/5/2018).
BACA JUGA: Kasus Kematian Jalil, Dua Oknum Polisi Divonis Bebas
Ansel juga menuturkan, pihaknya akan melakulan uji terhadap Putusan Majelis Hakim tersebut guna mengetahui apakah putusan itu sudah sesuai dengan hukum pembuktian ataukah hakim itu sudah melampaui hukum kewenangannya atas pertimbangan-pertimbangan yang disusun berdasarkan fakta-fakta persidangan.
“Kalau seandainya ada memang kejanggalan terhadap putusan itu, maka kami akan melakukan upaya administratif terhadap Hakimnya,” ungkapnya.