FEATUREDHUKUM & KRIMINAL

Tim Buser 77 Polres Kendari Bekuk Pelaku Curamor

784

KENDARI – Tim Buser Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kendari berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian (Curamor) bernama Susanto alias Anto (34) pada Jumat, (21/9/2018) sekitar pukul 14:00 Wita di Jl Sawerigading Lr Dolok Kecamatan Mandonga Kota Kendari.

Penangkapan tersebut berdasarkan tiga laporan yakni nomor : LP/36/VII/2018/SULTRA/Sek Kandai, 04 Juli 2018, kemudian LP/34/ V/2018/SULTRA/Sek. Kandai, 30 Juni 2018 dan Laporan polisi nomor : LP/33/VI/2018/SULTRA/Sek. Kemaraya, 10 Juni 2018.

Atas laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Diki mengatakan, Tim Buser 77 Polres Kendari melakukan penyilidikan mengarah ke residivis yang telah dicurigai sehingga dilakukan penangkapan terhadap pelaku di kos-kosannya yang beralamat Jl Alolama Kecamatan Mandonga.

“Jadi berdasarkan informasi tersebut, kita melakukan penangkapan di sebuah kos pelaku yang tinggal sendirinnya, pada saat kita melakukan penangkapan terhadap tersangka, tersangka sedang tidur sehingga tidak ada perlawanan,” katanya kepada awak media, Sabtu (22/09/2018).

Lanjut Diki, pihak kepolisian melakukan penggeledahan di kos tersangka dan menemukan alat bukti berupa gunting yang sering digunakan oleh pelaku dalam beroperasi.

“Jadi modus pelaku merusak soket dengan cara menggunting kemudian menggabungkan kedua kabel sehingga kendaraan bisa menyala tanpa kunci kontak. Sasaran pelaku itu kendaraan yang tidak dikunci stir,” lanjutnya.

Selain itu, pihak kepolisian juga menyita tiga barang bukti berupa satu unit motor Yamaha New Soul GT dan dua unit motor Yamaha Mio M3.

“Dari hasil interogasi, pelaku sudah 10 kali melakukan pencurian motor. Motor curian itu ada yang sudah dijual secara langsung ataupun melalui temannya dengan kisaran harga 3 juta hingga 4 juta,” ungkapnya.

“Kita masih melakukan proses penyilidikan untuk mencari barang bukti lainnya,” sambungnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 tentang Pencurian dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.(b)


Reporter: Hendrik B

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version