BREAKING NEWSHUKUM & KRIMINALKendariKONAWENASIONALPemerintahanPOLISI

Tim Kuasa Hukum Pribadi Harmin Ramba Resmi Laporkan Pemilik Akun FB Andi Rekkang di Polda Sultra atas Dugaan Tindak Pidana ITE

1744

KENDARI, Medikendari.com – Tim Kuasa Hukum pribadi Harmin Ramba (HR), resmi melaporkan Pemilik Akun Faceboom Andi Rekkang di Polda Sultra atas dugaan pelanggaran tindak pidana Undang- Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) pada Sabtu 22 Juni 2024.

“Kami tim kuasa hukum Bapak HR tadi sudah melakukan pelaporan yang bersifat pengaduan yang diakibatkan karena adanya dugaan tindak pidana pencemaran nama baik mengarah pada Undang-Undang ITE,” ujar Ketua tim Kuasa hukum Harmin Ramba, Sukri Tahir, SH,.MH kepada Mediakendari.com di Polda Sultra.

Sukri menjelaskan, setelah resmi dilaporkan pemilik akun FB Andi Rekkang. Kemudian meteri Laporan diperiksa oleh pihak Penyidik.

Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan saksi- saksi kemudian penyidik akan kembangkan kasus tersebut.

“Namun intinya dari pelaporan tersebut, sebenarnya dengan adanya penyerangan dan penyerangan nama baik secara pribadi bapak HR di media sosial. Hal itu merupakan suatu perbuatan yang sangat memberikan rasa sakit hati yang terdalam bagi pribadi Bapak HR dan Keluarga besarnya,” jelas Sukri.

Sukri mengungkapkan, sebenarnya beliau ( Harmin Ramba) tidak menginginkan adanya pelaporan ini. Sebab beliau sangat paham bagaimana refresentasi kebebasan bermedia sosial (medsos).

“Kasus ini sifatnya menyerang personaliti bapak HR. Sehingga pak HR menginginkan adanya laporan ini, masyarakat teredukasi dalam melakukan kegiatan medsos itu jangan menyerang pribadinya orang,” ungkap Sukri.

Sukri menambahkan, kalau kebijakannya atau jabatan publiknya boleh-boleh saja selama itu ada faktanya, tapi tidak boleh menyerang kepada ranah privasi seseorang.

“Beliau HR memberikan kuasa kepada kami untuk memberikan edukasi bahwa semua apa yang disampaikan di medsos itu tidak benar atau Hoax.
Dan itulah yang kami kejar sekarang ini dengan memberikan langkah- langkah hukum,” ungkapnya.

Sebagai tim kuasa hukum Harmin Ramba, lanjut Sukri, mempunyai target agar supaya secepatnya akun Andi Rekkang itu ditemukan.

Hal itu, agar orang yang dimaksudkan itu bisa mempertanggung jawabkan perbuatannya karena ini membuat suatu peristiwa yang sangat menyerang pribadi Bapak Harmin Ramba secara pribadi.

Adapun kronologinya, bahwa awalnya pada Hari Kamis Malam, Tanggal 19 Juni 2024 sekira pukul 19 : 30 Wita, para saksi-saksi menemukan pemilik akun FB Andi Rekkang memposting digroup FB Konawe Kita dengan kalimat, “Seluruh Pj Sultra hanya Pj konawe yang kotor otaknya”.

“Kemudian saksi menghubungi saudara Tahsan Tosepu dan saudara Jafrun menyampaikan adanya status saudara Andi Rekkang di media sosial face book mengatakan Seluruh Pj Sultra hanya Pj konawe yang kotor otaknya,” urai Sukri.

Setelah mendengar dan melihat hal tersebut di group, para saksi-saksie dan pengadu keberatan atas apa yang disampaikan saudara Andi Rekkang di media social (face book). Bahwa apa yang dituduhkan saudara Andi Rekkang di media sosial (face book) itu semua tidak benar.

“Tak hanya itu, kami juga melaporkan pemilik akun yang membuat status “5 pale istrinya Pj pantas boros anggaran,” terangnya.

Sehingga atas kejadian itu, kata Sukri, Harmin Ramba sangat keberatan atas apa yang dituduhkan saudara Andi Rekkang dan pemilik akun lainnya yang membuat narasi-narasi yang menyerang pribadi HR di media social face book.

“Keberatan kami karena telah menyerang kehormatannya secara pribadi maupun kapasitasnya sebagai Pj Bupati Konawe yang berdampak kepada keluarganya dan kepada masyarakat Kabupaten Konawe,” cetusnya.

Sukri bilang, kliennya Harmin Ramba secara pribadi sangat serius menyikapi adanya upaya- upaya yang dilakukan oleh oknum -oknum yang tidak bertanggung jawab untuk mencermarkan nama baik.

“Terlebih lagi menyerang kehormatan, memfitnah, menyerbakan hoaks, mendeligitimasi wibawa pemerinthan, baik melalui platform Media Sosial, Pamplet/Binder maupun melalui gerakan- gerakan demonsrtratif,” pinta Sukri

Reporter : Ronas

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version