HUKUM & KRIMINALKONAWE SELATAN

Tim Tiger 2002 Polres Konsel Ringkus Pelaku Curanmor di Konawe

881
Tim Tiger 2002 (2)
Tim Tiger 2002, usai menangkap pelaku curanmor beserta barang buktinya

Reporter : Erlin
Editor : Ardilan

ANDOOLO – Tim Tiger 2002 Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil meringkus satu pelaku pencurian motor (Curanmor).

Kasat Reskrim Polres Konsel, AKP Fitrayadi mengungkapkan, kronologis kejadian korban Muhamad Bagas (18) melapor ke Polsek setempat setelah dirinya kehilangan sepeda motor miliknya yang ia parkir di halaman Camat Landono yang diduga dicuri pada 3 Juli 2020 sekira pukul 04.00. Wita di Desa Tridana Mulya.

“Pada hari ini (Sabtu) berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/28/VIl/2020/Sultra/Res Konsel/Spk Sek Landono, tanggal 3 Juli 2020. Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp. Kap/06/VIl/2020/Reskrim, tanggal 4 Juli 2020, telah dilakukan penangkapan terhadap Tersangka AS alias RN,” kata Kasat Reskrim Polres Konsel AKP Fitrayadi dalam rilisnya, Sabtu 4 Juli 2020.

Pria dengan tiga balok dipundaknya ini menyebut, Tim Tiger 200 membekuk pelaku yang diketahui berinisial AS alias RN di Kelurahan Nohu-nohu Kecamatan Wawotobi Kabupaten Konawe.

Ia menerangkan Kamis 2 juli 2020 lalu korban bersama dua rekannya Dimas dan Asis menjaga kantor camat landono. Saat itu, korban bangun pagi sekitar jam 07.00 wita, korban memeriksa sepesa motornya jenis matic dengan nomor Polisi DT 2897 EH warnah Hitam, No. Rangka MH1.JFZ11GK148918, No. Mesin JFZ1E-1157520 telah hilang.

“Begitu mereka bangun motor tersebut sudah tidak ada ditempat parkir. Tim Tiger 200 yang menerima laporan langsung bergerak cepat melakukan pencarian pelaku curanmor. Tak butuh waktu lama Tim Tiger 2020 berhasil menangkap pelaku di Kabupaten Konawe,” bebernya.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke-3e, ke-4e KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version