LANGARA – Tim Seleksi (Timsel) zona II calon anggota Bawaslu kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara (Sultra) diminta untuk mempertimbangkan dua peserta seleksi di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep).
Hal ini dikatakan Ketua Laskar Pemuda Pemerhati Pemilu (LP3) Konkep, Juslan. Kata dia, Timsel zona II seyogyanya mempertimbangkan dua nama calon anggota Bawaslu Konkep yakni Mutaqqin Siddiq dan Bahrun.
Pasalnya, dua nama itu merupakan mantan komisioner KPUD Konkep yang pernah diberi peringatan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan Nomor putusan 67/DKPP-PKE-V/2016.
“Mereka berdua ini pernah dikasi peringatan oleh DKPP,” ungkap Juslan, Minggu (5/8/2018).
Kata Juslan, kedua oknum tesebut diduga tidak profesional dan tidak memiliki integritas yang baik sewaktu menjadi penyelenggara Pemilu di Konkep.
“Saudara Mutaqqin Siddiq sampai saat ini belum menyerahkan aset negara berupa kendaraan dinas milik sekretariat KPUD Konkep yang sekarang masih terlihat di depan salah satu warung kopi miliknya,” ungkapnya.
Sementara itu, tambah Juslan, hingga saat ini Bahrun juga masih menggunakan kendaraan roda dua serta satu buah Laptop milik sekretariat KPUD Konkep. Sekalipun pihak KPUD Konkep telah dua kali melayangkan surat pemberitahuan untuk pengembalian aset, namun yang bersangkutan tetap tidak menyerahkannya.
“Perilaku kedua oknum itu diduga telah mencederai hakikat pelaksanaan nilai-nilai demokrasi, sepatutnya ini tidak dibiarkan untuk menjadi bagian dari penyelenggara Pemilu lagi sebab tidak profesional dalam bekerja dan tidak memiliki integritas yang baik,” tegasnya.
Apabila Timsel Zona II Bawaslu Sultra tetap memaksakan, lanjut Juslan, maka pihaknya bakal menyampaikan mosi tidak percaya terhadap kredibilitas penyelenggaraan seleksi calon anggota Bawaslu kabupaten/kota pada Timsel zona II Provinsi Sulawesi Tenggara.
“Kami akan memberikan mosi kepada Timsel zona II kalau tetap memaksakan dua oknum itu,” ancamnya.