KENDARI – Tina Nur Alam yang sebelumnya menjabat sebagai anggota Komisi IX DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN) kini telah resmi memunudurkan diri.
Istri mantan Gubernur Sultra dua periode, Nur Alam ini memilih hijrah ke Partai Nasdem untuk kembali merebut satu kursi di senayan.
Dalam Peraturan KPU No. 20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, Yang inti pernyataannya adalah bagi anggota Legislatif yang maju menggunakan partai lain wajib mundur dari jabatannya sebagai anggota legislatif.
Hal ini yang mendasari Tina Nur Alam untuk mundur dari Anggota DPR RI.
Dihubungi awak mediakendari.com, Tina Nur Alam mengaku kini tidak berkantor lagi.
“Saya sudah mundur dari DPR,” ungkapnya, via WhatsAppnya, kepada Mediakendari.com, Sabtu (25/04/2018).
Tina mengatakan, sampai saat ini memang Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentiannya dari Anggota DPR RI belum ada, namum dia kini tidak berkantor lagi.
“Belum turun Keppres sih, tapi saya sudah ndak masuk kantor,” bebernya.
Tina menuturkan, saat ini dirinya memilih untuk mengurus keluarga dan mempersiapkan bahan-bahan kampanye.
“Sekarang saya lagi urus Bapak (Nur Alam, red) saja sama urus untuk bahan-bahan kampanye,” tandasnya.(a)