Redaksi
KENDARI – Untuk memenuhi pencapaian Pemantauan Tindak Lanjut (PTL) atas temuan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Inspektorat Kabupaten Konawe menggelar sidang mejelis Tuntutan Perbendaharaan – Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR).
Kepala Inspektorat Kabupaten Konawe, Samsul SE, MS mengatakan, yang diundang untuk menghadiri sidang ini adalah pihak ketiga atau kontraktor yang bermasalah dengan pekerjaanya yang telah dilaksanakan.
BACA JUGA :
- Senin Besok, Polres Konawe Agendakan Pemeriksaan Pelapor Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen ASN Sekdes
- Audiens Dengan PT SCM di Kecamatan Routa, Pj Bupati Harmin Ramba Kagum dengan Konservasi
- Diduga Korupsi Dana Perusahaan PT RBM Rp 2,5 M, Komisioner Bawaslu Konawe Restu Tabara Dijerat Pasal 374 Pengelapan Karena Jabatan
- BPN Konawe “Mandul” Tanggani Persoalan Sertifikat Warga Transmigrasi di Tonggauna Utara
- Peduli Kedamaian Warganya, Pj Bupati Konawe Harmin Ramba Instruksikan Penghentian Aktivitas Pengolahan Sawah Terkait Kisruh Lahan II Desa Tawamelwe
- Langkah Pj Bupati Konawe Tangani Kisruh Lahan di Desa Tawamelewe Tuai Apresiasi dari DPP HMTI
Ia juga menjelaskan, berdasarkan rekomendasi BPK dari hasil audit yang telah dilaksanakan, kasus atau temuan yang akan disidangkan dalam sidang TP TGR ini yakni yang ditemukan sejak tahun 2003 hingga 2018.
“Progres dari sidang ini, untuk PTL semester I tahun 2019, sudah mencapai 71 persen. Dan rencananya di Semester II akan kami tingkatkan menjadi mencapai 90 persen,” pungkasnya.