Redaksi
KENDARI – Untuk memenuhi pencapaian Pemantauan Tindak Lanjut (PTL) atas temuan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Inspektorat Kabupaten Konawe menggelar sidang mejelis Tuntutan Perbendaharaan – Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR).
Kepala Inspektorat Kabupaten Konawe, Samsul SE, MS mengatakan, yang diundang untuk menghadiri sidang ini adalah pihak ketiga atau kontraktor yang bermasalah dengan pekerjaanya yang telah dilaksanakan.
BACA JUGA :
- MBG di Konawe: Program Baik yang Dipahami Salah, Korwil BGN Klarifikasi Fakta Sebenarnya!
- BGN Tekankan Pentingnya Keamanan Makanan di wilayah SPPG Konawe
- Gerakan Prabowo Indonesia Maju Mengelar Buka Puasa Bersama Sekaligus Santunan Anak Yatim di Tongauna
- Insiden Ayam Suwir di SPPG Wonggeduku, Masyarakat dan Mahasiswa Desak Kordinator Wilayah Konawe MBG dan Pihak Yayasan Ganti Tim Dapur
- Dapur Umum Konawe Evaluasi Setelah Insiden Ayam Suwir Basi
- Bupati Konawe Luncurkan Program Makan Bergizi Gratis: Langkah Nyata Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
Ia juga menjelaskan, berdasarkan rekomendasi BPK dari hasil audit yang telah dilaksanakan, kasus atau temuan yang akan disidangkan dalam sidang TP TGR ini yakni yang ditemukan sejak tahun 2003 hingga 2018.
“Progres dari sidang ini, untuk PTL semester I tahun 2019, sudah mencapai 71 persen. Dan rencananya di Semester II akan kami tingkatkan menjadi mencapai 90 persen,” pungkasnya.
