Redaksi
KENDARI – Untuk memenuhi pencapaian Pemantauan Tindak Lanjut (PTL) atas temuan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Inspektorat Kabupaten Konawe menggelar sidang mejelis Tuntutan Perbendaharaan – Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR).
Kepala Inspektorat Kabupaten Konawe, Samsul SE, MS mengatakan, yang diundang untuk menghadiri sidang ini adalah pihak ketiga atau kontraktor yang bermasalah dengan pekerjaanya yang telah dilaksanakan.
BACA JUGA :
- WALHI Kecam Penahanan Tiga Petani Asal Routa oleh Polda Sultra
- Jalan 40 Unaaha Dikuasai Bangunan Ilegal, YASYAM Diminta Bertindak Tegas!
- DPD RI Soroti Aktivitas Tambang di Routa, Janji Smelter dan Dampak ke Warga Jadi Evaluasi
- Polantas Bersama Warga Perbaiki Jalan Berlubang di Pohara, Demi Keselamatan Pengendara
- Perum Bulog dan Pemerintah Konawe Salurkan Bantuan Pangan kepada Masyarakat Miskin
- DLH Sultra Sebut Izin PT Bahana Wastecare Tak Tercatat, Puskom Desak Aktivitas Dihentikan
Ia juga menjelaskan, berdasarkan rekomendasi BPK dari hasil audit yang telah dilaksanakan, kasus atau temuan yang akan disidangkan dalam sidang TP TGR ini yakni yang ditemukan sejak tahun 2003 hingga 2018.
“Progres dari sidang ini, untuk PTL semester I tahun 2019, sudah mencapai 71 persen. Dan rencananya di Semester II akan kami tingkatkan menjadi mencapai 90 persen,” pungkasnya.











