Redaksi
KENDARI – Untuk memenuhi pencapaian Pemantauan Tindak Lanjut (PTL) atas temuan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Inspektorat Kabupaten Konawe menggelar sidang mejelis Tuntutan Perbendaharaan – Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR).
Kepala Inspektorat Kabupaten Konawe, Samsul SE, MS mengatakan, yang diundang untuk menghadiri sidang ini adalah pihak ketiga atau kontraktor yang bermasalah dengan pekerjaanya yang telah dilaksanakan.
BACA JUGA :
- Dikbud Konawe Minta Pengelola MBG Sampaikan Laporan Berkala Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis
- PLT Kepala Dikbud Konawe, Ahmad Djauhari Minta Satuan Pendidikan Patuhi 7 Poin Ini saat SPMB
- Pasien Keluhkan Beli Obat di Luar, BPJS Kesehatan Konawe Instruksikan Rumah Sakit Ganti Uang Pasien
- Kabar Gembira! BPKAD Konawe Mulai Cairkan Gaji ke-13 ASN dan PPPK, Ditargetkan Tuntas Juli 2026
- Diduga Langgar Prosedur Mediasi, Pernyataan Lurah Asinua Konawe “Tidak Ada Tanahnya” Disorot Publik
- WALHI Kecam Penahanan Tiga Petani Asal Routa oleh Polda Sultra
Ia juga menjelaskan, berdasarkan rekomendasi BPK dari hasil audit yang telah dilaksanakan, kasus atau temuan yang akan disidangkan dalam sidang TP TGR ini yakni yang ditemukan sejak tahun 2003 hingga 2018.
“Progres dari sidang ini, untuk PTL semester I tahun 2019, sudah mencapai 71 persen. Dan rencananya di Semester II akan kami tingkatkan menjadi mencapai 90 persen,” pungkasnya.











