Redaksi
KENDARI – Untuk memenuhi pencapaian Pemantauan Tindak Lanjut (PTL) atas temuan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Inspektorat Kabupaten Konawe menggelar sidang mejelis Tuntutan Perbendaharaan – Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR).
Kepala Inspektorat Kabupaten Konawe, Samsul SE, MS mengatakan, yang diundang untuk menghadiri sidang ini adalah pihak ketiga atau kontraktor yang bermasalah dengan pekerjaanya yang telah dilaksanakan.
BACA JUGA :
- IMIK Jakarta Desak Evaluasi dan Penghentian Sementara Aktivitas PT EMS Usai Truk Tangki Hantam Rumah Warga
- MEK TV Berikan Sertifikat Penghargaan kepada Dua Jaksa Kejari Konawe
- Publik Tunggu Tersangka Kasus Makan Minum Pemda Konawe, Gerak Sultra Tagih Janji Kapolres
- Sambut Hari Lahir Kejaksaan ke-81, Kejari Konawe Gelar Pasar Murah, Cek Kesehatan dan Sunatan Massal Gratis
- Maulid Nabi Muhammad SAW, Tri Saktiawan Ajak Masyarakat Teladani Akhlak Rasulullah
- Satgas KSD DPP LAT Layangkan Surat Kedua ke SCM, Perkuat Sinergi Jaga Kedaulatan Sumber Daya
Ia juga menjelaskan, berdasarkan rekomendasi BPK dari hasil audit yang telah dilaksanakan, kasus atau temuan yang akan disidangkan dalam sidang TP TGR ini yakni yang ditemukan sejak tahun 2003 hingga 2018.
“Progres dari sidang ini, untuk PTL semester I tahun 2019, sudah mencapai 71 persen. Dan rencananya di Semester II akan kami tingkatkan menjadi mencapai 90 persen,” pungkasnya.











