EKONOMI & BISNISFEATUREDKONAWE SELATANSULTRA

Tindak Lanjuti Surat Edaran Bupati, Pemda Konsel Gelar Sosialisasi Transaksi Non Tunai

969
×

Tindak Lanjuti Surat Edaran Bupati, Pemda Konsel Gelar Sosialisasi Transaksi Non Tunai

Sebarkan artikel ini

ANDOOLO – Sosialisasi transaksi Non Tunai lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) yang dilakukan di Aula Bappeda, pada Kamis, (15/02/2018).

Dalam sambutanya Sekretaris Daerah Konsel, Syarif Sajang mengatakan, pertemuan yang dilakukan sangatlah strategis karena akan membahas implementasi Surat Edaran Mendagri Nomor 910/1867 tanggal 17 April 2017. Kemudian ditindak lanjuti dengan Surat Edaran Bupati Nomor 9101101/2017 tanggal 31 Agustus 2017 tentang Implementasi Transaksi Non tunai.

“Tentu ini semua memerlukan tahapan dan proses sosialisasi. Saya harapkan para SKPD, camat agar bisa diskusi, praktek simulasinya seperti apa sehingga nanti bendahara, pengguna anggaran, atau kuasa pengguna anggaran betul betul bisa memahami,” ujarnya, pada Kamis (15/2/2018).

Saat ini kata Sjarif, telah memakai instrumen Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK) dan tidak lagi menggunakan uang tunai dalam soal bayar membayar.

“Pertama itu efisiensi dan yang kedua keamanan kita membawa uang tunai yang ketiga kita memanfaatkan perbankkan, Kemudian akuntabilitas. Kedepan ini kita mau rancang satu program dari Bappeda kemudian di bahas di forum SKPD ditetapkan di DPRD,” urainya.

“Sekarang baru kita mulai absensi ini ada hubungannya dengan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), melalui transaksi Non tunai ini kami atas nama Pemda menyampaikan ucapan terimah kasih kepada pihak Bank Sultra,” sambungnya.

Ia juga menambahkan, berapapun anggaran yang keluar dari kas daerah haruslah dipertanggung jawabkan sesuai dengan sistem pelaporan keuangan.

“Alhamdulillah kemarin Pemda Konsel dalam pengelolaan sistem pelaporan keuangan mendapatkan kategori B,” tutupnya.

Reporter: Erlin
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page