KENDARI – Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Ridwan Badallah, menghadiri sekaligus membawakan materi pada Pelatihan Pengamanan Jaringan Komunikasi Sandi Organisasi Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Muna Barat (Mubar) Tahun Anggaran 2022, di Wixel Hotel Kendari 15/04.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kadis Kominfo Muna Barat Muh. Naazirun, Kepala Bidang (Kabid) Persandian Sultra Richardin M. Pua, dan Kabid Persandian Muna Barat.
Pada kesempatan itu Kadis Kominfo menyampaikan Pemerintah Sultra dalam hal ini Dinas Komunikasi dan Informatika, melalui Bidang Persandian, saat ini memiliki peran penting untuk memastikan keamanan informasi dengan pengembangan infrastruktur komunikasi dan informatika, serta regulasi-regulasi yang memberikan perlidungan terhadap ancaman keamanan informasi yang merujuk pada Peraturan Gubernur Sultra nomor 47 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Persandian Pengamanan Informasi Lingkup Prov. Sultra.
Baca Juga : Sultra Naik Dua Peringkat di Anugerah Keterbukaan Informasi Publik, Ridwan Badallah Ucapkan Terimakasih
Selain itu, menjadikan Diskominfo Prov. Sultra sebagai leanding sektor dalam pembuatan sistem atau aplikasi bagi Stakeholder dengan mengintegrasikan sistem kriptologi sandi, yaitu pembuatan aplikasi terintegritas dan pembuatan website terintegritas.
“Ada tiga Terobosan Diskominfo Prov Sultra yang berperan dalam meningkatkan keamanan informasi, pertama penerapan Tanda Tangan Elektronik (TTE) pada aplikasi e-office Sultra, kedua Pembentukan Tim CSIRT ( Computer Security Incident Response Team), ketiga monitoring serangan siber pada ruang SOC ( Security Operation Centre)” ujar Kadis Kominfo
Tanda Tangan Elektronik (TTE) adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
“Tanda Tangan Elektronik memiliki keabsahan dan kekuatan hukum yang sah sama halnya dengan tanda tangan basah atau tanda tangan manual. Selain untuk mempermudah penggunanya untuk menandatangani dokumen secara online, Tanda Tangan Elektronik juga dapat menghindari pemalsuan atau plagiasi tanda tangan manual” Lanjutnya
CSIRT merupakan major project yang dijalankan oleh BSSN RI, untuk memperkuat keamanan siber indonesia. CSIRT adalah tim yang bertanggung jawab menerima, meninjau dan menanggapi laporan dan aktivitas insiden keaman siber. Tim ini di bentuk dengan tujuan untuk melakukan penyelidikan komprehensif dan melindungi sistem atau data atas insiden keamana siber yang terjadi pada organisasi.
Untuk Provinsi Sulawesi Tenggara sendiri pada tahun ini masuk dalam 7 Provinsi program pembetukan CSIRT Tahun 2022 yang akan di Lauching pada awal oktober 2022 mendatang, saat ini Diskominfo Sultra, melalui bidang persandian telah menyelesaikan dokumen pendaftaran dan persiapan-persiapan lain yang menjadi syarat terbentuknya CSIRT termasuk mempersiapkan SDM pengelola CSIRT.
Penulis : Sardin.D
Facebook : Mediakendari