Reporter : Hasrun
Editor : Def
KASIPUTE – Dalam rangka meningkatkan pengawasan dan keselamatan berlayar di wilayah perairan Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) Dinas Perhubungan (Dishub) setempat telah melayangkan surat edaran bernomor 550/251/2018 kepada masing-masing pemilik kapal di daerah itu, tentang pemberitahuan lalu lintas angkutan laut dan keselamatan pelayaraan.
Staf Keselamatan Pelayaran, Dishub Bombana, Rahman mengatakan, sesuai dengan undang-undang RI nomor 17 tahun 2008, pihaknya menghimbau kepada regulator/petugas yang berwenang masing-masing kapal/nahkoda, agar melengkapi kapalnya dengan alat keselamatan.
“Mulai dari alat keselamatan pemadam kebakaran, pelampung penolong atau life boy, baju pelampung, life jaket yang harus disesuaikan dengan jumlah penumpang, serta harus menyedikan perlatan cadangan,” paparnya kepada Mediakendari.com, Kamis (20/12/2018).
Dikatakannya, setiap pemilik kapal harus membuat dan mengisi daftar crew Anak Buah Kapal (ABK) dan daftar muatan setiap kali pemberangkatan.
“Kapal penumpang yang memuat barang berbahaya mudah terbakar, harus memenuhi persyaratan pengemasan, penumpukan dan penyimpanan selama berada di atas kapal,” terangnya.
Kapal nalayan, lanjut Rahman, serta kapal khusus bahan bakar minyak (BBM) harus sesuai peruntukannya dan tidak dibenarkan memuat penumpang, serta kapal yang berkecepatan tinggi tidak dibenarkan juga untuk beroperasi di malam hari.
“Tidak hanya itu, petugas yang berwenang harus menunda keberangkatan setiap kapal bila mana mengetahui kondisi cuaca buruk. Serta pemilik kapal harus mengurus surat persetujuan berlayar (SPB) dan memastikan kewajiban lainnya apakah sudah terpenuhi,” tutupnya. (A)