Reporter : Ruslan
Editor : Taya
KENDARI – Dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terutama yang mengalami kecelakaan lalu lintas dan terjamin oleh Undang-undang 33 dan 34 Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tenggara (Sultra) menjalin kerjasama dengan Rumah Sakit Aliyah III Kendari.
Kepala Cabang PT Jasa Raharja (Persero) Regy S. Wijaya mengatakan, dalam perjanjian kerjasama yang tertuang pihaknya selaku Perusahaan atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjamin atau memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas dan menjamin dengan batas maksimal biaya perawatan sesuai dengan yang tertuang pada PMK No. 15 dan 16 Tahun 2017.
“Kedepannya dengan adanya perjanjian kerjasama ini, setiap korban kecelakaan lalu lintas yang terjamin oleh UU 33 dan 34 yang dirawat di Rumah Sakit Aliyah III, biaya rawatan yang dihabiskan oleh korban akan jamin oleh Jasa Raharja dengan sistem pembayaran Over Booking,” ungkapnya kepada mediakendari.com, Senin (11/03/2019).
Baca Juga :
- Usai Jalani Pemeriksaan Tes Psikologis di RS Bahteramas, Paslon HADIR Siap Gas Full di Pilkada Konawe
- Pj Gubernur Andap Budhi Revianto Berhasil Resmihkan Penggunaan Gedung Manajemen Administrasi dan Poliklinik RS. Jiwa Provinsi Sultra
- Cegah Banjir, Pemerintah Kecamatan Kendari Barat Terus Bersihkan Saluran Drainase
- Informasi Terkait Pasien Meninggal karena Obat Terlarang di RS Jiwa Sultra adalah Hoaks
- Pemprov Sultra Bahas Target Perluasan Kepesertaan JKN-KIS
- Sultra Beresiko Penularan DBD, Pj Gubernur Peringatkan Semua Pihak
Regy S. Wijaya berharap masyarakat bisa mendapatkan kemudahan dan pelayanan yang baik untuk mendapatkan pertolongan dan penanganan ketika mendapatkan musibah kecelakaan lalu lintas. (A)