Reporter: Hardiyanto / Editor: Kang Upi
KENDARI – Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dikmudora) Kota Kendari bakal mewajibkan pendidikan bagi anak usia dini (PAUD) minimal selama setahun untuk seluruh warga.
Kewajiban ini nantinya akan diwujudkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwali), yang saat ini tengah dalam penyusunan untuk kemudian disahkan.
Kepala Bidang Pembinaan PAUD Dikmudora Kota Kendari, Naniyatin menjelaskan, dalam penyusunan Perwali, pihaknya berkoordinasi dengan tim ahli dari Universitas Haluoleo (UHO) dan OPD terkait seperti BAPEDA, BPKAD serta pengawas.
Salah satu penerapan Perwali, lanjutnya, yakni pendidikan PAUD akan diwajibkan untuk dilaksanakan sebagai syarat penerimaan peserta didik baru (PPDB) di Sekolah Dasar Negeri (SDN).
“Regulasi ini semoga bisa meningkatkan angka partisipasi murni anak usia dini masuk di PAUD, serta upaya membangun pondasi anak dalam pendidikan karakter,” terang Naniyatin saat di temui di Kantor Dikmudora, Selasa 20 Oktober 2020.
Dijelaskanya juga, salah satu dasar yang menginisiasi lahirnya Perwali tersebut yakni masih rendahnya angka presentase partisipasi anak usia dini di Kota Kendari yang masuk PAUD, hanya sebesar 45 %.
“Anak usia dini di Kota Kendari yang masuk PAUD hanya 45 %, dengan adanya Perwali ini target angka partisipasi meningkat hingga 95 %,” tegasnya.
Naniyatin juga menuturkan jumlah PAUD di Kota Kendari saat ini yaitu, Taman Kanak-kanak (TK) sebanyak 117, Kelompok Bermain (KB) 59, Taman Penitipan Anak (TPA) 5 dan Satuan PAUD Sejenis (SPS) 1.
Untuk sebarannya, kata Naniyatin, masih ada sebagian besar wilayah kelurahan di Kota Kendari yang belum memiliki PAUD seperti Kelurahan Purirano, Kandai, Mangga Dua, Andonohu, Anaiwoi, Punggaloba, Sangoa dan Tonggondeu.
“Dari hal itu Dikmudora akan berkoordinasi dengan pemerintah setempat terkait pembangunan PAUD di beberapa kelurahan tersebut,” tutupnya.