HEADLINE NEWSKONAWEPOLITIKSULTRA

Titin Nurbaya di Periksa 5 Jam, Ini kata Ikbal

656
Kuasa Hukum Titin, Muhammad Ikbal SH, MH, (Foto : Mediakendari.com)

Redaksi

KENDARI – Calon Anggota Legiselatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Titin Nurbaya Saranani, memenuhi penggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Konawe, Senin (4/2/2019).

Titin yang juga Istri Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa ini hadir di Bawaslu Konawe didampingi kuasa hukumnya, Muhammad Ikbal SH, MH., dan mulai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 09.00 WITA.

Caleg PAN ini diperiksa Bawaslu hingga pukul 13.00 Wita atau sekitar lima jam, atas dugaan pelanggaran Pemilu karena dugaan membagikan sembako saat pemasangan APK di rumah warga. Ditemui usai pemeriksaan, kuasa hukum Titin, Muhammad Ikbal SH, MH menjelaskan, dalam pemeriksaan kliennya dicecar dengan 20 pertanyaan.

“Untuk laporaan dugaan pelanggarannya ada di dua kecamatan yakni Puriala, dan Meluhu,” ujar Ikbal.

Pada kesempatan tersebut, Ikbal juga mengklarifikasi pemberitaan yang menyebutkan kliennya itu mangkir dari panggilan pemeriksaan Bawaslu Konawe, pada Rabu 30 Januari 2019 lalu.

Menurut Ikbal, terdapat miss komunikasi sehingga surat penggilan yang dilayangkan Bawaslu tidak diterima kliennya. “Bukan mangkir, hanya ada kesalahan komunikasi saja antara yanag menerima surat dan klien kami,” tegasnya.

Namun demikian, lanjut Ikbal, begitu klien kami mengetahui ada surat panggilan, dia langsung memerintahkan tim kuasa hukum untuk membuat membuat jadwal untuk memenuhi panggilan bawaslu.

“Jadi waktu itu, klien kami (Titin Nurbaya Saranani – red) sedang berada di luar daerah,” tambahnya.

Untuk selanjutnya, kata Ikbal, pihaknya menunggu keputusan Bawaslu mengenai hasil pemeriksaan hari ini. Ikbal juga berkomitmen, bahwa kliennya akan koperatif dalam pemeriksaan selanjutnya.

“Biarkan proses ini berjalan, namun intinya kami siap menghadapi proses ini dengan koperatif,” pungkasnya.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version