Reporter: Jul Awal
Editor: Kardin
LAWORO – Aliansi Masyarakat Desa Lakawoghe (AMDL) kembali melakukan demonstrasi terkait penyelesaikan sengketa Pemlihan Kepala Desa (Pilkades) 2019 lalu yang dinilai belum tuntas.
Aksi sendiri dilakukan di dua tempat, yakni di Kantor Badan Pemerintahan dan Masyarakat Desa (BPMD) serta Kantor Bupati Kabupaten Muna Barat (Mubar).
Dalam tuntutannya, AMDL mendesak Panitia Tingkat Kabupaten (Pankab) pada Pilkades lalu untuk menyelesaikan sengketa sesuai aturan yang berlaku, mendesak Pankab untuk segera mempertemukan antara penggugat dan tergugat.
Selain itu, pihaknya juga mendesak Pankab untuk menjadwalkan pemilihan ulang dan mengkaji kembali surat penyelesaian sengketa Pilkades yang dilakukan oleh Pankab.
AMDL menduga terjadi banyak permasalahan pada saat Pilkades serentak tahun 2019 lalu khususnya di Desa Lakawoghe Kecamatan Kusambi.
Diantaranya katanya, ada pemilih yang memilih di dua desa (Desa Lakawoghe dan Desa Tanjung Pinang), terdapat pula beberapa wajib pilih yang dihalangi pada saat akan menyalurkan hak suaranya, ada juga pemilih yang dihapus dalam daftar pemilih dan ada yang bukan wajib pilih di Desa Lakawoghe ikut memilih.
“Mereka menduga itu sebuah pelanggaran yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Tingkat Desa,” terang Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, La Ode Agus.
La Ode Agus juga menuturkan, permasalahan itu telah diselesaikan oleh Pankab. Namun, dari hasil penyelesaian sengketa Pilkades Desa Lakawoghe oleh Pankab yang diterima Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan para pemohon dinilai sepihak karena tidak sesuai dengan fakta yang ada di lapangan.
Saat menerima massa aksi dari AMDL di Kantor Bupati Mubar, Asisten Administrasi Umum dan Pemerintahan, Abdul Nasir Kola menuturkan, semua gugatan pada Pilkades serentak tahun 2019 lalu ditolak.
Meski demikian, Abdul Nasir Kola berjanji akan menyampaikan apa yang menjadi tuntutan AMDL kepada pimpinan Pankab.
“Apa yang menjadi aduan dan persoalannya teman-teman hari ini akan saya laporkan kepada bupati,” katanya.
Mantan Kadis Pariwisata ini juga menjelaskan, semua materi yang digugat oleh AMDL beberapa waktu lalu semua sudah diklarifikasi di kantor BPMD Mubar.
“Saat itu sudah diklarifikasi semua terhadap apa yang menjadi tuntutan itu yang lalu,” jelasnya.
Ia juga menerangkan, tugas Pankab sendiri hanya menangani persoalan sengketa hasil Pilkades,
“Sesuai aturan, Pankab kewenangannya hanya menyangkut persoalan terbatas yakni sengketa hasil bukan sengketa proses,” cetusnya. (b)