Reporter: Rahmat R.
Editor : Kang Upi
KENDARI – Tujuh anggota DPRD Wakatobi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat Pesisir Republik Indonesia (MPR RI) Wakatobi, Selasa (15/01/2019).
Ketua LBH MPR RI Sariadin mengatakan, alasan pelaporan anggota legislatif ini karena ketujuhnya belum memundurkan diri sebagai anggota DPRD Wakatobi, pasca penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Caleg dengan status pindah partai pengusung.
Pasalnya, ketujuhnya terdaftar sebagai Caleg yang berbeda dari partai pengusung untuk statusnya sebagai anggota DPRD Wakatobi saat ini, sehingga semua hak dan kewenangannya sebagai anggota DPRD sesuai SK Mendagri nomor 160/6324/OTDA tahun 2018, harus dicabut.
“Anehnya tujuh anggota DPRD ini masih terima gaji dan menggunakan fasilitas negara,” katanya saat ditemui di salah satu warung kopi di Kendari, Selasa (15/01/2019).
Pria yang akrab sapa Adin ini juga menduga adanya keterlibatan Sekretaris Dewan Kabupaten Wakatobi. Sebab dia adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KUA) di lingkup DPRD Wakatobi.
“Sekwan pernah berkomentar di salah satu media online bahwa dirinya tidak mahu berlawan dengan Bupati,” jelasnya.
Adin juga menyebut karena perbuatan Sekwan DPRD Wakatobi ini, negara mengalami kerugian sekira Rp 560.000.000 yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Wakatobi.
“Kami meyakini dana tersebut telah cair ke rekening masing-masing pihak sebagaimana yang tercatat dalam arus kas pemerintah Kabupaten Wakatobi setiap bulan sejak Oktober 2018 hingga Januari 2019,” bebernya.
Adin juga meminta pihak Kejati agar menyelidiki pihak-pihak terlapor karena guna penegakan peraturan perundang-undangan. (b)