NEWS

Tujuh Kali Raih WTP, Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa Buktikan Keseriusan Mengelola Keuangan Daerah

625

KENDARI, – Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Kabupaten Konawe merupakan yang ke tujuh kali berturut-turut. Ini menunjukkan bahwa tata kelola keuangan di bawah kepempinan Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa sudah dilakukan secara hati-hati.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah menerangkan bahwa opini didefinisikan sebagai penyataan profesional sebagai kesimpulan mengenai tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.

WTP adalah opini audit yang diberikan jika laporan keuangan dianggap memberikan informasi bebas dari salah. Artinya, pemerintah daerah dianggap mampu menjalankan prinsip akuntansi yang berlaku.

Baca Juga : 72 CJH Konawe Kloter Enam Bakal Embarkasi Makassar 22 Juni 2022

Kali ini, Pemerintah Kabupaten Konawe kembali mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), predikat ini diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sultra usai melakukan audit terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemkab Konawe Tahun Anggaran (TA) 2021.

Predikat WTP kali ini merupakan ke tujuh yang diraih Pemkab Konawe secara berturut turut. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD Pemkab Konawe tahun 2021 diserahkan langsung Kepala PLH BPK RI Perwakilan Sultra, Trice L Sihombing, kepada Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa, bertempat di aula kantor BPK RI Perwakilan Sultra, Selasa 31 Mei 2022.

Menerima LHP Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa, mengucapkan syukur, dan mengapresiasi kinerja bawahannya yang telah berupaya maksimal menyajikan laporan keuangan sesuai standar penilaian BPK RI.

Baca Juga : Bupati Konsel dan Bombana Panen Perdana Padi Organik di Konda

“Alhmdulilah WTP kita ini yang ketujuh kali, Ini bukan kerja saya sendiri, tapi kerja kolektif segenap pegawai Pemkab Konawe. Saya juga berharap kita semua harus bekerja sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang sudah ada. Baik itu peraturan pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri (Permen) yang terkait dengan itu. Atau bahkan petunjuk teknis (Juknis),” ujar Kery Saiful Konggoasa, usai menerima LHP LKPD pemkab Konawe TA 2021, di aula kantor BPK RI Perwakilan Sultra.

Ia juga mengatakan predikat WTP ketujuh kali berturut turut yang di dapatkan Kabupaten Konawe merupakan kerja keras dan kerja cerdas yang dilakukan segenap Pegawai Pemda Konawe sesuai petunjuk BPK.

“Bisa mempertahankan yang ketujuh kali karena kerja baik sesuai petunjuk BPK, karena BPK ini melaksanakan perintah negara untuk memeriksa penggunaan keuangan daerah apakah pembelanjaannya sudah sesuai aturan atau belum,” jelasnya.

Baca Juga : Seorang Pria Meninggal Dunia di Kamar Kos Kekasihnya di Baruga

Sementara itu, ditempat yang sama Ketua DPRD Kabupaten Konawe, Ardin, mengatakan dengan WTP yang ketujuh kali memberikan gambaran bahwa pengelolaan keuangan Pemkab Konawe sudah terstruktur dan tersistematis dengan baik.

“Dan kita berharap itu bisa dipertahankan, dan alhamndulilah para pejabat pemerintah daerah dalam megelola keuangan yang dikomandai Pak Sekda, tentunya dengan arahan pimpinan daerah Pak Bupati mampu melaksanakan apa yang seharusnya mereka lakukan dalam hal pengelolaan keuangan,” katanya.

Ditempat yang sama Kepala PLH BPK RI, Trice L Sihombing mengapresiasi para kepala daerah atas kerjasama, dan komitmen untuk mendukung pengelolaan keuangan yang transparan.

“Diharapkan pemerintah daerah terus meningkatkan kinerja pengelolaan keuangannya, karena BPK akan terus memonitoring,” tandasnya.

Untuk diketahui, WTP adalah opini audit tertinggi dari BPK terkait pengelolaan anggaran di kementerian atau lembaga negara. Opini ini diterbitkan jika laporan keuangan dianggap telah sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan baik dan bebas dari salah saji material.

Baca Juga : Pria di Kendari Parangi Mantan Istri karena Harta Gono-gini

Opini atas laporan keuangan disusun dengan mempertimbangkan 4 (empat) kriteria, yakni kesesuaian laporan keuangan dengan SAP (Standar Akuntansi Pemerintahan), kecukupan pengungkapan sesuai SAP, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah).

Dalam mekanismenya, laporan keuangan wajib disampaikan kementerian/lembaga (K/L) kepada Kementerian Keuangan untuk selanjutnya dikonsolidasikan menjadi LKPP (Laporan Keuangan Pemerintah Pusat. (ADV)

 

Penulis : Redaksi

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version