HEADLINE NEWSKendariMETRO KOTANEWSPOLITIK

Tumbangkan Petahana Amiruddin Nurdin, AJP Pastikan Melenggang ke DPRD Sultra

720
Caleg DPRD Sultra, Aksan Jaya Putra. (Foto: Kardin/Mediakendari/A)

Reporter : Kardin

Editor : Kang Upi

KENDARI – Meski Komisi Pemilihan Umun (KPU) belum menetapkan siapa politisi yang bakal duduk sebagai anggota Dewan di DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra), namun, calon legiselator DPRD Sultra Dapil Kota Kendari, Aksan Jaya Putra (AJP) sudah memastikan diri telah mengamankan satu kursi di Dewan Provinsi tersebut.

Pria berjuluk AJP ini menjelaskan, bahwa berdasarkan perhitungan C1, saat ini dirinya telah mengantongi suara sebanyak 13.584. Dengan jumlah tersebut dapat dipastikan, bahwa dirinya mendapatkan kursi untuk DPRD Provinsi Sultra.

“Tapi itu belum masuk semua, karena masih ada 69 TPS lagi yang belum dihitung atau belum masuk,” ujar Caleg Golkar bernomor 4 ini, saat ditemui di kediaman pribadinya, Senin (22/4/2019).

Anak Ketiga Bupati Konawe Selatan (Konsel), Surunuddin Dangga ini juga menuturkan, dengan perolehan suara tersebut, ia memprediksi untuk Dapil Kota Kendari Caleg Golkar hanya akan mendapatkan satu kursi. Sebab, katanya, suara di posisi kedua yakni berada dikisaran 8 ribuan.

“Untuk sekarang di posisi ke dua itu diisi Amiruddin Nurdin, suaranya sekitar 8 ribuan, sementara La Ode Aca diposisi ke tiga dengan perolehan mencapai 2 ribuan suara. Makanya dipastikan hanya 1 kursi Golkar untuk Dapil Kendari,” urainya.

Meski demikian, dirinya mengaku perolehan suara yang didapatkannya masih belum memenuhi target yang telah ditetapkannya sebelumnya, yakni 20 ribu suara. Sementara, lanjutnya, suara partai yang masuk hanya berada di sekitaran 26 ribuan.

“Adapun dapat 30 ribu untuk suara partai, hasilnya tetap satu kursi untuk Golkar. Karena suara ke dua hanya mencapai 8 ribuan. Jadi sulit untuk dapat 2 kursi,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Amiruddin Nurdin sendiri merupakan Caleg Petahana dua periode di DPRD Sultra yang kini harus puas berada di posisi ke dua atas Aksan Jaya Putra. (A)

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version