KENDARI – Calon anggota DPRD Muna LM Darma Mainse Rachman alias Duex umumkan diri sebagai mantan narapidana hal ini merupakan bentuk keseriusannya maju bertarung.
Pernyataan tersebut telah diamanahkan dalam PKPU Nomor 7 tahun 2017 yang menjelaskan salah satu persyaratan bagi seorang mantan terpidana yang ingin menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, baik daerah maupun pusat, wajib secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa ia bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang.
Melalui via WhatsAppnya, Duex mengaku pernah terpidana di Rutan IIB berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Raha Nomor: 60/Pid.B/2016/PN Raha tertanggal 22 Agustus 2016 dan saat ini telah dibebaskan dari Rutan IIB Raha.
” Saya (LM Darma Mainse Rachman,red) pernah terpidana dan dikenakan pasal 351. Saat ini saya sudah dinyatakan telah bebas oleh Rutan Raha, ” ungkapnya kepada mediakendari.com.
Dalam pencalonannya ini Duex menjadi Bacaleg di Dapil I Kabupaten Muna yakni Kecamatan Katobu dan Kecamatan Batailaiworu.
Ia juga maju dalam Pilcaleg 2019 melalui pintu Parta Nasdem.
Untuk diketahui, bagi mantan terpidana wajib mengisi lengkap formulir BB 1 dengan lampiran surat keterangan dari kepala Lapas, surat keterangan Kepolisian dan salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, bagi mereka juga diwajibkan memperoleh surat dari pimpinan redaksi media yang menerangkan bahwa calon secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai mantan terpidana serta melampirkan bukti berupa surat pernyataan publikasi diri yang bersangkutan telah dimuat dalam media massa.