Reporter : Erlin
ANDOOLO – Anggota DPRD Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) melakukan peninjauan atas lahan yang disengketakan warga Desa Laeya Kecamatan Laeya dan PT Merbau.
Penijauan ini merupakan tindak lanjut pertemuan warga dan DPRD di Desa Laeya pada 31 Juli lalu, untuk mengumpulkan bukti titik koordinat menggunakan GPS atas lahan yang disengketakan.
Ketua Komisi I DPRD Konsel Tasman Lamuse mengatakan, pemerintah daerah mendukung investasi yang membuka lapangan kerja bagi masyarakat, namun dirinya meminta agar lahan yang bermasalah untuk diselesaikan terlebih dahulu.
“Saya mohon kepada PT Merbau supaya bisa melihat, mana lahan masyarakat yang belum diselesaikan supaya diselesaikan,” tegasnya.
Legiselator lainnya, Binmas Mangidi menegaskan, jika lahan yang disengketakan memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) dikeluarkan Kepala Desa dan Camat sehingga dapat diakui status legalnya.
Ia juga meminta lahan masyarakat yang disengektakan itu ditandai dengan patok untuk memudahkan pemantauan posisi dan penghitungan luasan lahan tersebut.
“Kita ambil titik koordinatnya supaya ada sampel pembanding dengan wilayah yang dijual, atas dasar itu baru kita ambil tindakan selanjutnya,” ujarnya.
BACA JUGA :
- Kejari Konsel Gelar JMS di SMAN 10 Konsel
- Kejaksaan Negeri Konawe Selatan Mengadakan Program “Jaksa Masuk Sekolah” di SMA Negeri 16 Kabupaten Konawe Selatan
- Kejari Konsel Gelar Rapat Tim Koordinasi PAKEM
- Peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke-64, Kejari Konsel Mengikuti Upacara Ziarah di Taman Makam Pahlawan Watubangga
- Kejari dan Pemda Konsel Teken MoU Tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
- Kajati Sultra Lantik Ujang Sutisna,SH Sebagai Kajari Konsel
Ia juga meminta masyarakat di desa untuk bersabar menunggu proses penyelesaian permasalahan ini, guna mencari solusi yang baik bagi kedua belah pihak.
Sementara itu, ditemui saat pengukuran, Mansur selaku Pemilik Lahan menegaskan jika dirinya tidak pernah menjual lahan yang disengketakannya itu. Menurutnya, lahan yang dijualnya ke PT Merbau terletak didekat perbatasan Desa Lerepako dan Desa Laeya.
Hal senada juga diungkapkan, Dasrin selaku Pemilik Lahan yang mengaku lahan miliknya seluas 2 Hektar telah digusur tanpa proses jual beli. Padahal, kata dia, diatas lahan seluas 1 hektar miliknya, sudah ditanami berbagai macam tanaman.
“Saya mengukur dan kasih cat keliling lahan saya, tapi begitu turun perusahaan ambil titik koordinat saya tidak dipanggil, ditelfon saja disuruh kerumah Pak Desa untuk terima uang,” ungkap Dasrin.
Atas keterangan dua warga tersebut, perwakilan PT Merbau, Gusti menegaskan jika perusahaannya telah mengikuti ketentuan yang ada, sesuai dengan BAP dan titik koordinatnya.
Untuk lahan dua warga tersebut, Gusti mengungkapkan jika perusahaan memiliki bukti telah ada diganti rugi dalam bentuk plasma 5,7 Ha, lengkap dengan foto, dan titik koordinat.
“Pihak perusahaan mengikuti rel-rel yang ada, kami tidak melanggar tapi malah kejadiannya seperti ini,” pungkasnya. (B)