LASUSUA – Aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan Kantor Bupati Kolaka Utara (Kolut) serta kantor DPRD dilakukan oleh Lingkar Gerakan Pemuda Dan Mahasiswa Kolaka Utara, Selasa (06/3/2018).
Dalam aksi tersebut, pendemo menuntut persoalan pemecatan seluruh perangkat Desa Mikuasi Kecamatan Pakue Kabupaten Kolut Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), oleh Penjabat (Pj) Desa Mikuasi yang tidak sesuai dengan aturan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, atas perubahan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015.
Koordinator aksi, Ismu Saad menjelaskan, dalam pemberhentian perangkat desa seharusnya Pj Desa Mikuasi melakukan konsultasi dengan camat, atau telah berumur 60 tahun, serta terbukti tindak pidana.
“Apa dasar Pj desa melakukan pemecatan semua perangkat desa di Desa Mikuasi. Jangan kan perangkat desa, hansip pun dia pecat juga, buat apa dipertahankan Pj desa kalau begitu,” ungkap Ismu dalam orasinya di Gedung DPRD Kolut.
BACA JUGA: 21 Desa Persiapan Bakal Teralisasi Tahun 2018 di Kolut
Mahasiswa Universitas Sembilan Belas Nopember (USN) Kolaka ini juga mengatakan, ada mekanisme pemecatan atau pengangkatan perangkat desa yang harus dilalui oleh Pj Desa Mikuasi sebelum melakukan pemecatan.
“Bila Pj desa mengangkat perangkat baru, harus mengikuti mekanisme yaitu penjaringan dan penyaringan untuk mengangkat perangkat desa,” jelasnya.
Lanjut Ismu, dirinya mendengar sampai saat ini belum ada perangkat desa diangkat Pj Desa Mikuasi untuk dijadikan aparat.
“Jadi aparat di desa itu kosong, artinya Pj desa itu bekerja sendiri di desa, itu kan kacau, ganti saja Pj desa itu,” pintanya.
Sementara itu di tempat yang sama, Ketua Komisi l DPRD Kolut, Ansar Ahosa mengatakan, pihak DPRD Kolut untuk sementara akan merekomendasikan kepada pihak terkait dan berwenang untuk mengangkat pelaksana desa yang bersengketa.
“Kita pihak DPRD akan mengevaluasi, terkait pemberhentian perangkat desa di Desa Mikuasi oleh Pj desa,” tutur Ansar.