Reporter : Febi Purnasari / Editor: Kang Upi
KENDARI – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Kendari melarang warga untuk memberikan uang kepada pengemis dan anak jalanan yang banyak bertebaran di sejumlah lampu merah dan perempatan jalan.
“Saya imbau masyarakat pengguna jalan, kita minta agar jangan membiasakan untuk memberi uang pada mereka,” kata Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Kendari, Indra Muhammad.
Larangan tersebut sesuai hasil identifikasi Dinsos Kota Kendari, bahwa pengemis dan anak jalanan yang umumnya para remaja ini, kerap menggunakan uang hasil mengemisnya untuk ‘Ngelem’
Ngelem sendiri merupakan penyebutan untuk aktifitas mabuk-mabukan dengan menghisap lem fox, yang dilakukan secara berkelompok dan memilih di tempat yang terpencil.
“Seperti di lampu merah Hotel Ataya itu anak-anak uangnya mereka pakai ngelem, kalau lampu merah yang depan GMT itu uangnya mereka pakai untuk main game,” ungkap Indra.
Senada dengan itu, Kepala Seksi (Kasi) Rehabilitas Anak dan Lansia Dinsos Kota Kendari, Mahmid menyebut, larangan memberi uang pada pengamen, pengemis, gelandangan, dan anak jalanan, juga diatur Perda nomor 9 tahun 2014.
Berdasarkan hasil pendataan, kata Hammid, selama pendemi covid-19 terjadi peningkatan jumlah anak jalanan dikarenakan anak remaja tersebut saat ini tidak lagi bersekolah.
Meski demikian, dari keseluruhan jumlah anak jalanan yang terdata ada sekitar 30-40 persen anak jalanan yang berasal dari luar daerah, dan sengaja datang ke Kendari untuk mengemis.
“Tahun 2020 kemarin kita data ada 24 pengemis. Mereka itu siswa sekolah yang , karena covid-19 diliburkan, tapi memanggil temannya untuk meminta uang di jalan. Ada juga yang disuruh orang tuanya,” ungkapnya. /A