BAUBAUBREAKING NEWS

UMP 2024 Diteken, Disnaker Baubau Terus Mengimbau Perusahaan Agar Menerapkannya

3482
×

UMP 2024 Diteken, Disnaker Baubau Terus Mengimbau Perusahaan Agar Menerapkannya

Sebarkan artikel ini
Kadisnaker Kota Bauba, Moh Abduh.

BAUBAU, Mediakendari.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar Rp 2.885.964,00 juta. Nilai itu mengalami kenaikan dibanding UMP tahun 2023 yang besarannya Rp 2.758.984,00 juta.

Menyikapi hal itu, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Baubau terus mengimbau perusahaan-perusahaan yang ada di daerah itu agar menerapkan UMP terbaru itu.

“Kami mengimbau terus segera dipatuhi. Jadi setiap daerah itu dimungkinkan untuk membuat upah minimum skala kabupaten atau kota. Bagi yang belum mampu itu mengacu UMP. Ada kenaikan sekitar Rp 126 ribu,” ucap Kepala Disnaker Kota Baubau, Moh Abduh ditemui Jum’at, 24 November 2023.

Abduh mengaku pihaknya segera menyampaikan kepada pihak-pihak terkait edaran UMP Sultra untuk tahun depan itu untuk kemudian ditindaklanjuti.

“Jadi selain kita menyebar luaskan secara masif, kita segera akan memperbanyak secara surat untuk menyampaikan ke beberapa perusahaan bahwa Provinsi telah menetapkan UMP dan mohon untuk dipatuhi. Siapa tahu di Baubau ini baru sebagian yang menerapkan UMP mungkin karena terkait dengan kondisi perusahaan itu sendiri,” katanya.

Ia menerangkan sejauh ini pihaknya belum pernah menerima keluhan ataupun aduan dari para pekerja yang bekerja dengan menerima upah di bawah UMP.

“Sejak tahun 2023 atau tahun sebelumnya itu kita belum pernah menerima misalkan ada karyawan yang mengadu mereka dipekerjakan di bawah UMP. Tapi kami tetap memantau karena kami tahu banyak perusahaan di Baubau ini yang terus terang mempekerjakan orang di bawah UMP,” tuturnya.

Abduh menjelaskan yang biasanya terjadi adalah kesepakatan kerja secara bipartit atau mempekerjakan seseorang disebuah perusahaan dengan cara menyampaikan secara lisan saja terkait kesediaannya bekerja dengan upah di bawah UMP.

“Biasanya itu mereka tidak melakukan ikatan perjanjian kerja. Misalnya kalau ada perjanjian kerja, itu harus diterapkan UMP. Yang repotnya tidak melalui kita yang kadang-kadang mereka bernegosiasi secara bipartit. Mempekerjakan orang ditawarkan misalnya mau tidak bekerja dengan gaji di bawah UMP. Karena kondisi dan keadaan mungkin ada,” katanya.

Ia menambahkan saat ini pihaknya mendata sekitar 20 lebih perusahaan-perusahaan besar di Kota Baubau yang diwajibkan membentuk serikat kerja agar mengetahui jika perusahaan-perusahaan tersebut tidak menerapkan UMP kepada pekerjanya. Hanya saja, sejauh ini juga pihaknya belum memantau perusahaan-perusahaan kecil seperti toko-toko.

“Kita harapkan terjadi perputaran ekonomi dari pendapatan para pekerja itu yang meningkat, daya beli meningkat. Tetapi harus diawasi seberapa efektif penerapan UMP ini di perusahaan,” katanya.

Penulis : Ardilan

You cannot copy content of this page