KendariMETRO KOTA

UMP Sultra 2020 Tidak Berlaku di Tiga Daerah Ini

1777
×

UMP Sultra 2020 Tidak Berlaku di Tiga Daerah Ini

Sebarkan artikel ini
Kabid Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Tenaga Kerja Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sultra, Muhammad Amir Taslim. Foto : MEDIAKENDARI.com

Editor : Kang Upi

KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020 sebesar Rp 2.752.158,69, atau naik 8,51 persen dari besaran UMP tahun 2019 lalu.

Dengan penetapan ini, merujuk Peraturan Gubernur (Pergub) Sultra nomor 38 tahun 2019 tentang penetapan UMP Provinsi Sultra tahun 2020, UMP ini berlaku efektif mulai 1 Januari 2020.

Besaran UMP ini sendiri nantinya juga akan berlaku di 14 kabupaten kota se-Sultra, kecuali tiga daerah yakni Kota Kendari, Kabupaten Kolaka dan Konawe Utara.

Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Tenaga Kerja Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sultra, Muhammad Amir Taslim menuturkan, UMP Sultra 2020 tidak berlaku di tiga daerah tersebut.

“Ketiga daerah tersebut menetapkan sendiri upah minimum kabupaten kota nya, jadi tidak mengikut besaran UMP yang ditetapkan pemerintah provinsi, dan selain tiga daerah itu yang berlaku adalah UMP Sultra,” kata Amir Taslim, Rabu (6/11/2019).

Amir Taslim menjelaskan, besaran kenaikan upah minimum diusulkan dewan pengupahan baik di provinsi maupun di kabupaten kota, dan selanjutnya direkomedasikan ke gubernur atau bupati.

“Setiap daerah itu diharapkan bisa membentuk dewan pengupahan, kalau ini sudah terbentuk, maka lembaga inilah yang merekomendasikan setiap tahun, untuk kenaikan upah minimumnya di wilayah tersebut,” kata Amir Taslim.

Untuk tiga daerah di Sultra yang tidak memberlakukan UMP Sultra 2020, lanjut Amir, adalah karena daerah tersebut sudah memiliki dewan pengupahan sehingga bisa menetapkan besaran upah minimumnya.

“Jadi ketiga daerah itu sudah punya dewan pengupahan sendiri, jadi bisa menetapkan upah sendiri, dan sesuai aturan yang berlaku, selain tiga daerah itu berlaku UMP Sultra,” tegas Amir.

Ia juga menuturkan, prinsip dasar penetapan upah minimum di satu wilayah, adalah upah minimum di kabupaten dan kota harus lebih tinggi daripada upah minimum provinsi.

Baca Juga :

Dijelaskannya, berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan, untuk penetapan upah minimum mengacu pada dua indikator utama, yaitu tingkat inflasi dan produk domestik bruto (PDB).

“Itulah yang menjadi dasar kenaikan upah minimum tahun 2019 ke 2020, sebesar 8,51 atau kalau dikonversi ke rupiah sekitar Rp 200 ribu lebih,” pungkasnya.

You cannot copy content of this page