Editor : Kang Upi
KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020 sebesar Rp 2.752.158,69, atau naik 8,51 persen dari besaran UMP tahun 2019 lalu.
Dengan penetapan ini, merujuk Peraturan Gubernur (Pergub) Sultra nomor 38 tahun 2019 tentang penetapan UMP Provinsi Sultra tahun 2020, UMP ini berlaku efektif mulai 1 Januari 2020.
Besaran UMP ini sendiri nantinya juga akan berlaku di 14 kabupaten kota se-Sultra, kecuali tiga daerah yakni Kota Kendari, Kabupaten Kolaka dan Konawe Utara.
Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Tenaga Kerja Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sultra, Muhammad Amir Taslim menuturkan, UMP Sultra 2020 tidak berlaku di tiga daerah tersebut.
“Ketiga daerah tersebut menetapkan sendiri upah minimum kabupaten kota nya, jadi tidak mengikut besaran UMP yang ditetapkan pemerintah provinsi, dan selain tiga daerah itu yang berlaku adalah UMP Sultra,” kata Amir Taslim, Rabu (6/11/2019).
Amir Taslim menjelaskan, besaran kenaikan upah minimum diusulkan dewan pengupahan baik di provinsi maupun di kabupaten kota, dan selanjutnya direkomedasikan ke gubernur atau bupati.
“Setiap daerah itu diharapkan bisa membentuk dewan pengupahan, kalau ini sudah terbentuk, maka lembaga inilah yang merekomendasikan setiap tahun, untuk kenaikan upah minimumnya di wilayah tersebut,” kata Amir Taslim.
Untuk tiga daerah di Sultra yang tidak memberlakukan UMP Sultra 2020, lanjut Amir, adalah karena daerah tersebut sudah memiliki dewan pengupahan sehingga bisa menetapkan besaran upah minimumnya.
“Jadi ketiga daerah itu sudah punya dewan pengupahan sendiri, jadi bisa menetapkan upah sendiri, dan sesuai aturan yang berlaku, selain tiga daerah itu berlaku UMP Sultra,” tegas Amir.
Ia juga menuturkan, prinsip dasar penetapan upah minimum di satu wilayah, adalah upah minimum di kabupaten dan kota harus lebih tinggi daripada upah minimum provinsi.
Baca Juga :
- Pj Gubernur Andap Budhi Revianto Buka LKS dan Launching Seragam Karya Siswa SMK/SLB Se Sultra
- Bimtek Pemanfaatan Flatform Digital Kemitraan KIM Tingkat Nasional di Sultra
- SMK Yamatu Tualang Membuka Pendaftaran untuk Penerimaan Siswa atau Siswi Tahun Ajaran Baru 2024- 2025.
- SMKN 7 Kendari Buka Penerimaan PPDB Tahun Ajaran 2024- 2025 Sistem Online dan Ofline
- Bawaslu Konawe Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif, Abuldan : Kami Minta Masyarakat Awasi Pilkada 2024
- P3K Resmi Terima SK Formasi Tahun 2023 Dari Pemprov Sultra
Dijelaskannya, berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan, untuk penetapan upah minimum mengacu pada dua indikator utama, yaitu tingkat inflasi dan produk domestik bruto (PDB).
“Itulah yang menjadi dasar kenaikan upah minimum tahun 2019 ke 2020, sebesar 8,51 atau kalau dikonversi ke rupiah sekitar Rp 200 ribu lebih,” pungkasnya.