Kendari

UMP Sultra 2021 Mendatang Naik 8,51%

1217
×

UMP Sultra 2021 Mendatang Naik 8,51%

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi
Ilustrasi, Foto : Google

Reporter : Sardin.D

KENDARI – Ditengah Pandemi Covid 19 Upah Minumun (UMP) Sulawesi Tenggara termasuk naik.

Dikutip CNN Indonesia UMP Sulawesi Tenggara(Sultra) naik 8,51 persen dari Rp2.351.870 menjadi Rp2.552.014.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2021 tak naik dari tahun ini. Hal itu diputuskan dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian di tengah pandemi virus corona.

“Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020,” kata Ida seperti tertuang dalam SE Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19, Selasa 27 Oktober 2020.

Tahun ini, besaran UMP mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan. Beleid itu mengatur besaran kenaikan upah setiap tahun mengacu pada tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi tahun sebelumnya.

Sesuai SE Menaker Nomor B-M/308/HI.01.00/X/2019 yang menyebut data inflasi nasional dan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) tahun 2019 adalah sebesar 8,51 persen. Dengan rincian inflasi nasional 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,12 persen.

Bagi daerah dengan UMP/UMK pada 2015 masih di bawah nilai kebutuhan hidup layak (KHL), wajib menyesuaikan upah minimum sama dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) paling lambat pada penetapan upah minimum 2020. (3).

You cannot copy content of this page