HEADLINE NEWSHUKUM & KRIMINALKendariMETRO KOTA

Ungkap Kasus Pembunuhan di Abeli, Polisi Amankan Tersangka

1513
×

Ungkap Kasus Pembunuhan di Abeli, Polisi Amankan Tersangka

Sebarkan artikel ini
kapolres kendari, AKBP Jemi Junaidi bersama Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Diki Kurniawan
kapolres kendari, AKBP Jemi Junaidi bersama Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Diki Kurniawan

Reporter : Hendrik B

Editor : Def

KENDARI – Kepolisian Resort (Polres) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap kasus penemuan mayat di Kelurahan Benuanirae, Kecamatan Abeli, Kota Kendari pada Senin (24/12/2018) lalu.

Setelah dilakukan penyelidikan, korban Mursalim (30) warga setempat yang ditemukan dengan sejumlah bekas luka di tubuhnya merupakan korban pembunuhan.

Hanya berselang sehari, polisi berhasil mengamankan tersangka pembunuhan berinisial J (19) warga Kelurahan Benuanirae, Kecamatan Abeli, pada Selasa (25/12/2018) sekitar pukul 05.00 wita.

“Tersangka berhasil kita amankan di rumahnya pada hari Selasa (25/12/2018) pagi, saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan,” ungkap Kapolres Kendari, AKBP Jemy Junaedi, saat menggelar konferensi pers di Polres Kendari, Rabu (26/12/2018).

Mantan Kapolres Konawe itu menguraikan, adapun kronologis kejadiannya, awalnya terjadi keributan di Jalan Konawe tepatnya Kelurahan Benuanirae, Kecamatan Abeli. Saat keributan berlangsung, pelaku sempat dipukuli oleh teman korban, tidak terima dengan aksi pemukulan itu, pelaku berusaha melakukan pembalasan dengan mengejar teman-teman korban tapi tidak berhasil.

Pelaku yang sudah terlanjur sakit hati akibat dikeroyok, langsung pulang ke rumahnya mengambil sebilah parang lalu kembali di tempat keributan. Setiba di lokasi semula, pelaku melihat temannya Sabdit sementara dipukuli oleh korban, sehingga dengan spontanitas pelaku berlari menghampiri korban sambil mengayungkan parang kepada korban, akibatnya korban mengalami luka pada bagian tubuhnya.

Korban yang terluka akibat sayatan parang, saat itu langsung melarikan diri dari tempat kejadian. Pada Senin (24/12/2018) sekitar pukul 11.00 wita, korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia.

“Modus operandi, pelaku kesal karena pada saat terjadi keributan pelaku sempat dipukul oleh teman korban dan pelaku juga kesal karena temannya dipukuli oleh korban,” ujar mantan Kapolsek Unaaha itu.

Kata Jemi, dari tangan pelaku pihaknya berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa satu buah parang dan satu lembar baju putih merek volkom yang sudah sobek.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 dan minimal 7 tahun penjara,” tutupnya. (A)


You cannot copy content of this page