FEATUREDMUNAPOLITIK

Unjuk Jari di Facebook, Kades ini Diperiksa Panwas

465

RAHA – Kepala Desa (Kades) Raimuna, Kecamatan Maligano, Kabupaten Muna Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Syahid Adad harus diperiksa oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Muna, karena diduga telah melakukan pelanggaran tindak pidana pemilihan.

Dugaan tersebut berawal dari temuan berupa foto dirinya bersama salah satu Calon Gubernur Sultra, Ali Mazi, sambil mengacungkan jari telunjuk yang diunggah oleh akun bernama Wa Ambe ke grup Facebook Sultra Watch pada (31/3/2018) lalu.

Kordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Panwas Muna, Aksar menjelaskan, berdasarkan photo itu pihaknya kemudian melayangkan surat panggilan terhadap pelapor, saksi dan terlapor untuk diperiksa lebih lanjut. Kata dia, rapat pleno pembahasan pertama diadakan di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pada (4/4/2018) lalu.

BACA JUGA: Diduga Kampanye Melalui Foto, Kepala Puskesmas Talaga Raya Diperiksa Panwas
Diperiksa
Kordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Panwas Muna, Aksar. Foto: Erwinsyah SJ

Namun setelah melakukan rapat pembahasan kedua, dugaan pidana pada pasal 188 jo pasal 71 ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur (Pilgub), Bupati dan Wali Kota atas kasus itu ternyata tidak memenuhi unsur.

“Keterangan para saksi tidak kuat dan tidak cukup bukti, karena hanya berdasarkan photo yang di upload, sehingga dia (Syahid Adad, red) terbebas dari dugaan itu,” kata Aksar saat ditemui dikediamannya, pada Minggu (8/4/2018).

Dia menerangkan, jika pada saat itu terlapor hanya kebetulan bertemu dan meminta foto bersama Ali Mazi di salah satu Warung Kopi (Warkop) di Kota Kendari untuk dijadikan kenang-kenangan.

“Setelah diperiksa, dia juga ternyata punya foto bersama Cagub yang lain. Dan tidak ditemukan adanya imbauan dari dia untuk menyuruh masyarakatnya mengarah pada salah satu Cagub,” terangnya.

Untuk itu pihaknya me-warning bagi seluruh Kades dan perangkatnya agar menghindari segala bentuk kegiatan yang menjadi pelanggaran dalam ketentuan perundangan dalam hal pemilihan umum.

Reporter: Erwinsyah SJ
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version