HUKUM & KRIMINALKONAWE

Update : Kasat Reskrim Polres Konawe akan Kirimkan Pelapor SP2HP Terkait Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen ASN Sekdes

1222
×

Update : Kasat Reskrim Polres Konawe akan Kirimkan Pelapor SP2HP Terkait Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen ASN Sekdes

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi SP2HP

KONAWE, Mediakendari.com – Kepolisian Resort Polres Konawe (Polres Konawe) Polda Sulawesi Tenggara sedang serius menyelidiki dan menangani kasus dugaan pemalsuan dokumen pengangkatan Sekdes menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe.

Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Pica Armedi saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya mengatensi kasus tersebut dan akan menindak lanjutinya.
” Saya akan periksa kembali berkasnya dulu. Setelah itu kami akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke pelapornya,” ujar Pica Armadi, Kamis [16/5/2024)

Ketua PPWI Konawe Andi Ifitra mengatakan kasus tersebut sudah bergulir selama lebih kurang satu tahun lamanya. Bahkan sudah ada 3 Kasat Reskrim yang menamgani perkara tersebut.

“Pasca saya melaporkan kasus gudaan pemalsuan dokumen sekdes atas nama Jaya Suleman proses laporan jalan di tempat,” ujar Ifitrah.

Sebelumnya Andi Ifirah menilai, Polres Konawe lamban menangani dugaan kasus ijazah palsu oleh JS yang tugas di Kecamatan Asinua.

“Saya laporkan di polres Konawe belum ada status hukumnya. Data lengkap semua tapi payung hukumnya belum jelas sampai sekarang,” sebutnya.

Sebekimnya, Suri Kalenggo (Keluarga Jaya Suleman menyebutkan, Jaya Suleman kini berdinas di kantor Kecamatan Asinua. Ia dinyatakan PNS jalur sekdes. Tapi Jaya Suleman sebelum diangkat jadi PNS sekdes, ia adalah PNS yang berdinas di Dinas Pertanahan atau Agraria lalu kemudian dipecat.

“Entah bagaimana caranya ia diangkat menjadi PNS lagi,” ujar Suri, Kamis lalu (16/5).

Suri menambahkan, jika Jaya Suleman   saat itu pengurusan kepegawaian sekdes lewat Pemerintahan Desa (pemdes). Saat pemberkasan hingga pengumuman di RRI ketika itu yang diumumkan lolos sekdes Angoohi, Kecamatan Asinua adalah sekdes Kusmiran.

Ia menilai lolosnya jaya suleman menjadi PNS Sekdes dengan dugaan pemalsuan dokumen. Pemalsuan dokumen yang dimaksud  adalah adanya perubahan nama dari Jaya S.

“Dan ada data amplop surat dari BKN surat pemecatan tiga orang di instansi yang bersama dua perempuan dan satu laki-laki,” timpalnya.

“Yang mengabdi dari sebelum defenitif desa itu sampai defenitif dan sampai pemberkasan SK semua atas nama Kusmiran. Semua berkas dimasukan dipenuhi pengumuman radio nama tersebut tapi kenyataan berkas yang dibawa ke pusat bukan berkas yg namanya keluar di pengumuman RRI (data base sekdes ) tapi sudah nama JS yang dibawa berkasnya ke Jakarta,” bebernya.

Untuk dimetahui, saat di konfirmasi, kepala BKD Konawe, Suparjon Hanna menyebutkan, jika aduan sudah di kirim ke inspektorat itu, smentara untuk pembuktian dokumen-dokumennya memang harus di Polres.

“Ranahnya pemalsuan dokumen. Kalau sudah terbit hasilnya, baru kami lakukan proses pemberhentian jika terbukti dokumen-dokumennya palsu,” ungkapnya.

Menurutnya, proses pengangkatan sekdes diproses melalui Kabag pemerintahan yang menjabat saat itu, bukan BKD.

“Langsung saya tindaklanjuti laporannya mereka PPWI ke inspektorat pada saat itu,” akunya.

Hingga berita ini tayang belum ada konfirmasi dari pihak, Jaya Suleman, nomor handpon yang didapat sedang tidak aktif (Tim MK)

You cannot copy content of this page