Reporter: Erlin
KONAWE SELATAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan (Konsel) segera menetapkan tersangka dugaan kasus pungutan liar (Pungli) kenaikan pangkat aparatur sipil negara (ASN).
Kepala Kejari Konsel Afrillianna Purba melalui Ketua Tim Penyidik Kejari Konsel Safri Abdul Muin menuturkan, penetapan tersangka kasus tersebut menunggu hasil uji keaslian dokumen dari Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulsel.
“Seluruh dokumen penetapan angka kredit (Dupak) untuk 53 guru, dalam kasus kenaikan pangkat periode April 2020 telah kami serahkan hari ini, Jumat 28 Mei 2021, ke Labfor Polda Sulsel,” kata Safri Abdul Muin.
Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi Barbuk dan Barpas) mengungkapkan, dupak diserahkan ke Labfor untuk dilihat keaslian dupak 53 orang guru yang telah ditandatangani Mantan Kadis PK Konsel.
“Selain dokumen, kami juga menyerahan beberapa sampel tandatangan mantan kadis itu, seperti KTP, Paspor dan Kartu Keluarga. Labfor Polda Sulsel memberikan waktu seminggu untuk diuji. Setelah hasilnya keluar, kami tim penyidik segera tetapkan tersangka,” tegas Mantan Kasi Intel Ternate ini.
Safri juga menyebut, jika hasil dari Labfor menyatakan semua dokumen itu adalah asli tandatangan mantan Kadis PK, maka keterlibatannya sangat jelas. Namun jika itu palsu makan oknum di PK dan BKPSDM yang terlibat.
“Kita tunggu saja hasilnya siapa yang paling bertanggungjawab dari kasus ini,” pungkasnya.