KENDARI – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) terus mempermudah pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat. Bagi masyarakat yang ingin melakukan pengurusan identitas diri, tidak perlu lagi membawa surat pengantar dari RT/RW setempat.
Kepala Disdukcapil Kendari, Halili menjelaskan, ketentuan perlu atau tidaknya surat pengantar dari RT/RW dalam pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) tertuang dalam Peraturan Presiden (Pepres) nomor 96 tahun 2018 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Sehingga dengan Perpres tersebut, masyarakat kini lebih dimudahkan dalam membuat kartu identitas.
“Kami terus berusaha untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat utamanya dalam pelayanan administrasi kependudukan,” terangnya kepada Mediakendari.com, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (09/11/2018).
Dia menerangkan, dalam pembuatan KTP-el hanya perlu membawa Kartu keluarga (KK), atau bagi masyarakat yang ingin merubah atau pindah KTP-el cukup KK saja ditambah surat keterangan pindah domisili.
“Untuk akta kelahiran diperlukan surat keterangan lahir, buku nikah, Kartu Keluarga dan KTP-el,” katanya.
Sementara untuk pembuatan KK yang baru, masyarakat hanya perlu membawa buku nikah, karena buku nikah itulah yang menjadi acuan status perkawinan yang bersangkutan. Dimana buku nikah adalah sumber semua dokumen, sehingga surat pengantar dari RT/RW setempat tidak perlukan lagi.
“Dalam format harus jelas, tanggal perkawinan, status perkawinan, kalau tidak ada buku nikah berarti nikah dibawa tangan atau tidak tercatat,” paparnya.
Halili menambahkan, kalau misalnya tidak ada buku nikah seperti mau membuat akta kelahiran anak syaratnya harus ada surat keterangan lahir, kemudian mengisi formulir, jadi kalau tidak ada buku nikah maka otomatis akta kelahiran tersebut hanya atas nama ibu kandungnya, yang mempunyai identitas domisili daerah tersebut. (b)
Reporter: Waty