KendariMETRO KOTA

Urus SIM di Polres Kendari, Sehari Langsung Terbit

860
×

Urus SIM di Polres Kendari, Sehari Langsung Terbit

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi SIM

Reporter : Hendrik B

Editor : Kang Upi

KENDARI – Mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) itu mahal dan ribet ?, jika percaya dengan pernyataan tersebut, sudah dipastikan jika anda merupakan korban hoax.

Faktanya, bagi anda pemilik kendaraan bermotor yang belum memiliki SIM, pengurusannya tidak semahal dan se-ribet yang dibayangkan.

Bendahara Penerimaan (Benma) SIM Polres Kendari, Aiptu Asdar mengatakan, untuk membuat SIM baru maupun perpanjangan SIM, syarat minimal umur yakni 17 hingga 20 tahun.

“Untuk persyaratannya yang harus dipenuhi yakni memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), mengisi formulir permohonan, Sehat jasmani dan rohani, Lulus ujian teori, ujian praktik, dan/atau ujian keterampilan melalui simulator,” ucap Asdar kepada Mediakendari.com, Rabu (27/02/2019).

Ia juga meminta masyarakat agar tidak percaya dengan isu pembuatan SIM, mahal. Karena pengurusan SIM hanya dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SIM C sebesar Rp 100 ribu dan perpanjang Rp 75 ribu, sedangkan SIM A Rp 120 ribu dan perpanjang sebesar Rp 80 ribu.

“SIM itu akan terbit satu hari jika semua tahap tahap dilewatinya dan SIM akan dicetak ini hari juga,” pungkasnya. (B)


You cannot copy content of this page