EKONOMI & BISNISKendari

Usaha Pergadaian Tanpa Izin OJK Bakal Ditertibkan

773
×

Usaha Pergadaian Tanpa Izin OJK Bakal Ditertibkan

Sebarkan artikel ini

KENDARI – Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Muhammad Fredly Nasution mengungkapkan, seluruh pelaku usaha diharapkan agar memiliki perizinan dari OJK. Jika tidak mendaftarkan izin usahanya kepada OJK, maka OJK akan merilis bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki izin OJK.

Dikatakan, untuk melindungi konsumen serta menjaga iklim usaha pergadaian tetap kondusif serta tumbuh berkelanjutan, OJK selaku otoritas pengawasan dan regulator, mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK-31).

“Dulu, usaha pegadaian identik dan didominasi PT Pegadaian milik pemerintah. Namun perkembangan kini, pelaku usaha gadai swasta makin marak. Dan kenapa harus didaftarkan di OJK, karena erat kaitannya dengan fungsi OJK dalam mengatur, mengawasi dan melindungi masyarakat dalam hal transaksi,” ungkap Fredly saat memberikan keterangan pers di learning center OJK Provinsi Sultra, Senin (16/07/2018).

Dijelaskan, berdasarkan POJK-31, setiap orang dapat membuat perusahaan pergadaian. Perusahaan pergadaian dapat berbentuk perseroan terbatas dan koperasi dengan kepemilikan asing 0%. Jika ingin membuat perusahaan pergadaian setidaknya punya modal Rp500 juta untuk lingkup usaha kabupaten/kota dan minimal Rp2,5M lingkup wilayah usaha provinsi.

“Pendaftaran perizinan paling lambat 29 Juli 2018. Jika tidak mendaftarkan perizinannya, maka akan dilakukan tindakan penertiban usaha tersebut,” ujarnya.

Pihaknya selalu intens melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha tersebut. Layanan usaha swasta harus memenuhi kriteria tertentu untuk melindungi masyarakat.

Dia mengatakan, setiap perusahaan pergadaian, mengajukan izin kepada OJK dengan alur sebagai berikut, pertama pelaku usaha pergadaian mengajukan permohonan izin, kedua OJK memberikan persetujuan/penolakan dan menyampaikan pernyataan lengkap/permintaan kelengkaan dokumen permohonan, ketiga Jika dokumen tidak lengkap, maka pemohon harus menyampaikan kekurangan paling lama 10 hari kerja sejak tanggal surat permintaan dari OJK.

Apabila tidak maka dinyatakan batal dan keempat pelaku usaha wajib melakukan kegiatan usaha paling lama  30 hari sejak tanggal izin usaha ditetapkan.

“Untuk pelaku usaha gadai yang telah melakukan usahanya sebelum POJK-31 ini terbit, ketentuan ini mengatur bahwa pelaku usaha gadai dimaksud wajib melakukan pendaftaran dengan alur sebagai berikut, pertama pelaku usaha pergadaian eksisting mengajukan permohonan pendaftaran,”

“Kedua OJK memberikan persetujuan paling lama 10 hari kerja sejak dokumen diterima secara lengkap dan sesuai, ketiga OJK menetapkan pendaftaran pelaku usaha pergadaian berupa tanda bukti terdaftar,” paparnya.

Fredlybmenambahkan, keuntungan pelaku usaha pergadaian terdaftar/berizin di OJK adalah meningkatkan kepercayaan konsumen, terhindar dari permasalahan perizinan/legalitas, memperoleh pendampingan dan pembinaan dari OJK, serta memudahkan dalan menjalin kerjasama dengan pihak lain.

“Saya menegaskan lagi bahwa batas waktu permohonan pendaftaran, yaitu 29 Juli 2018. Perlu diingat, bagi pelaku usaha pergadaian yang tidak terdaftar/belum memiliki izin usaha akan dilakukan tindakan penertiban melalui otoritas penegak hukum,”

“Jadi bagi pelaku usaha pergadaian yang belum mendaftarkan diri di wilayah Sulawesi Tenggara, segara daftarkan diri pada Kantor Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Sulawesi Tenggara, Jalan Abudulah Silondae Nomor 95A, Kendari 93111, atau untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi (0401) 3131169,” tutupnya.


Reporter : Waty
Editor : Hendriansyah

You cannot copy content of this page