Reporter: Rahmat R
KENDARI – Usai menyambangi Kota Kendari dan Kabupaten Kolaka, satu Staf Direktotat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, harus diisolasi di rumah sendiri, karena terindikasi pneumonia.
Surat bernomor um0202-cb30/IIPPW-SULTRA/71 yang ditandatangi Kepala Balai Prasarana Pemukinan Wilayah (BPPW), Mustaba, Rabu 18 Maret 2020 tertulis staf yang mengalami gejala tersebut bernama Danila Christy.
Dalam surat tersebut juga menyebutkan, setelah kembali ke Jakarta, Danila Christy salah satu dari empat orang itu seusai dari Kendari langsung demam, sesak nafas dan hasil rontgen serta cek darah ditetapkan pasien masuk dalam pengawasan dan diisolasi kerena terindikasi Pneumonia.
“Selama di Sultra berinteraksi dengan beberapa orang termasuk staf di Balai Prasarana Permukiman Wilayah,” tulis surat itu.
Selanjutnya, berdasarkan hal itu maka pihak BPPW mengimbau seluruh karyawan untuk sementara waktu istirahat dan bekerja dari rumah sesuai Standar Operasional Kerja (SOP) yang berlaku.
“Setiap orang yang dicurigai berinteraksi dengan orang yang positif terinfeksi Virus Corona (Covid-19) wajib beristirahat di rumah selama 14 hari,” seperti yang tertulis dalam surat edaran tersebut.
Untuk diketui staf PPW yang ditujukan adalah Mass Medion, Aris Pasangka, Haswan, Jean Kansil, Sarifuddin, Abdul Rajab dan Lukas Natan.