JAKARTA – Joko Widodo-Maruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahudin Uno telah ditetapkan sebagai calon presiden dan wakil presiden 2019.
Penetapan itu dilakukan oleh KPU setelah lakukan rapat pleno, Kamis (20/9) dini hari.
“Hasil rapat menetapkan bahwa 2 Pasangan calon yang mendaftarkan ke KPU Joko Widodo-Ma’ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dinyatakan memenuhi syarat,” ujar Ketua KPU Arief Budiman dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (20/9/2018).
Setelah penetapan tersebut, KPU Arief Budiman mengatakan kedua pasangan calon presiden dan wakil presiden tersebut diwajibkan untuk hadir di KPU yakni pada tanggal 21 September 2018 (besok) untuk mangambil Nomor urut pasangan calon melalui undian yang telah ditentukan oleh pihaknya.
Kata Arief, Hal tersebut dilakukan mengingat masa kampanye sejak hari ini atau mines dua hari lagi akan dilangsungkan hingga sampai 13 April 2019.
BACA JUGA: KPU Tetapkan 7.968 DTC DPR Dari 16 Parpol, Ini Rincianya
“KPU mewajibkan Jokowi-Ma’ruf dan Prabowo-Sandiaga hadir saat pengambilan nomor urut di gedung KPU. Seusai pengambilan nomor urut, tahapan Pilpres memasuki kampanye yang diawali kampanye damai tanggal 23 September 2018. Kampanye akan selesai tanggal 13 April 2019 dan masa pencoblosan tanggal 17 April 2019.” Cetus Arief
“KPU besok akan melakukan pengundian dan penetapan nomor urut capres dan cawapres.” Tambahnya
Untuk diketahui Pengundian Nomor Urur Pasangan calon presiden dan wakil presiden dari kedua pasangan calon akan di lakukan Jumat, (21/9/2018) besok pada pukul 20:00 WIB.(b)