Usai Pengembalian Rp401,6 Miliar, Kejagung Periksa 4 Saksi BUMN dalam Kasus Nikel PT CNI
JAKARTA, Mediakendari.com – Penyidikan dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020 yang berkaitan dengan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) terus berlanjut.
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa empat saksi dari lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rabu (9/9/2026).
Keempat saksi tersebut masing-masing berinisial DA, yang disebut sebagai salah satu direktur BUMN, serta DS, H, dan A yang merupakan karyawan BUMN. H diketahui bertugas di Kendari, sedangkan A bertugas di Palu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, membenarkan pemeriksaan tersebut.
“Memang benar, itu saksi-saksi diperiksa terkait dalam tata kelola nikel 2017–2020,” kata Anang saat dikonfirmasi, Rabu, (9/9) seperti di kutip di R.Mol.
Ia mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari kelanjutan penyidikan perkara yang berkaitan dengan PT CNI.
“Iya, benar. Kelanjutan dari PT Ceria Nugraha Indotama,” ujarnya.
Menurut Anang, pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.
“Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” katanya.
Pemeriksaan ini berlangsung setelah PT CNI sebelumnya mengembalikan uang yang disebut berkaitan dengan pemulihan kerugian keuangan negara.
Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Samsul Bahri Siregar, mengatakan pengembalian dana tersebut diterima penyidik pada 28 Agustus 2026.
Nilainya mencapai Rp401.653.737.469,69. Dana tersebut dititipkan melalui Bank Mandiri pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) atas nama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
“Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga diarahkan pada pemulihan keuangan negara dan perbaikan tata kelola pasca penindakan,” kata Samsul Bahri.
Meski pengembalian dana telah dilakukan, proses penyidikan dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020 masih berjalan.
Penyidik masih memeriksa sejumlah pihak untuk mendalami perkara sekaligus melengkapi alat bukti.
Hingga berita ini diterbitkan, Mediakendari.com masih berupaya memperoleh tanggapan dari PT Ceria Nugraha Indotama terkait proses hukum tersebut. Sejumlah perwakilan perusahaan yang ditemui belum memberikan keterangan.
Liputan : Redaksi.
